Denpasar (ANTARA) - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Bali berinisial DKP ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi sejumlah pembangunan di wilayah Buleleng, Bali.
"Ada beberapa yang masih didalami, tinggal keterangan ahli karena menyangkut keuangan. Ini tentu tidak mudah karena masalah gratifikasi sulit untuk diungkapkan, karena menyangkut keterangan dari pihak-pihak terkait, penetapan tersangka sudah dilakukan kepada saudara DKP," kata Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Hutama Wisnu saat konferensi pers, di Kantor Kejati Bali, Kamis.
Ia mengatakan saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah di Kabupaten Buleleng, tersangka DKP diduga telah menerima gratifikasi sejumlah pembangunan, yaitu pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018.
Gratifikasi diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan izin pembangunan Bandara Bali Utara di pusat. Penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak tiga kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019.
Baca juga: Mantan Sekda Buleleng diperiksa atas dugaan korupsi sewa rumah dinas
Selain itu, DKP juga diduga telah menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang dari perusahaan, serta tersangka DKP diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan Tanah Desa Yeh Sanih, Kabupeten Buleleng yang dilakukan oleh perusahaan sejak tahun 2015 sampai 2019.
Jumlah sementara penerimaan gratifikasi kurang lebih sebesar Rp16 miliar.
Tersangka diduga melakukan korupsi gratifikasi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.
Terkait kasus ini, sudah dilakukan pemeriksaan saksi sekitar 20 orang yang berkaitan dengan kasus gratifikasi.
Baca juga: Kejati Bali tetapkan enam tersangka korupsi aset negara
"Akan ditindaklanjuti lagi dengan pemeriksaan beberapa saksi yang akan kami lakukan. Kemudian terkait dengan pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG Celukan Bawang sementara masih satu tersangka dan masih dalam pengembangan," katanya lagi.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 11 atau Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.