Denpasar (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng periode 2011—2020 Dewa Ketut Puspaka sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.
"Jadi, yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi, dan diberikan 27 pertanyaan seputar penganggaran sewa rumah jabatan dalam APBD, penentuan rumah sebagai objek sewa, dan pencairan anggaran tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa malam.
Sampai saat ini, kata dia, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa dokumen terkait dengan perkara ini.
"Dewa Ketut Puspaka datang dalam keadaan sehat dan hingga pukul 15.30 Wita, yang bersangkutan telah memberikan keterangannya sebagai saksi. Memakan waktu yang cukup lama dikarenakan penyidik meminta Dewa Ketut Puspaka menjelaskan secara detail per tahun," katanya.
Hingga saat ini tercatat sudah ada tujuh saksi yang diperiksa terkait dengan dugaan korupsi sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan adalah mereka yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada saat penyelidikan. Saat ini, kembali dimintai keterangan untuk di tahap penyidikan sebagai alat bukti keterangan saksi.
Ia menyebutkan dari tujuh orang saksi yang diperiksa, seorang di antaranya adalah istri Wakil Bupati Buleleng, sedangkan lainnya merupakan pegawai di pemerintahan kabupaten tersebut.
Mereka pada hari Senin (22/3) dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi uang sewa rumah jabatan Sekda dan Wakil Bupati.
"Dari penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan. Mereka dipanggil lagi untuk dimintai keterangan menjadi keterangan saksi. Jadi, istri Wabup bisa dibilang sebagai saksi untuk penyidikan umum dugaan korupsi uang sewa rumah jabatan Sekda dan Wakil Bupati," kata Luga menjelaskan.
Menurut Luga, APBD Kabupaten Buleleng pada tahun 2014 sampai dengan saat ini terdapat anggaran sewa rumah untuk jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. Namun, Sekda Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali ditemukan dalam kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng ada unsur penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang melanggar Permendagri No. 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan Perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22/2011 (TA 2012), No. 37/2012 (TA 2013), No. 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33/2019 (TA 2020).
Pelanggaran terhadap permendagri tersebut mengarah pada unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.