Jakarta (Antara Bali) - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Taufiequrachman Ruki menegaskan bahwa KPK tidak akan menghentikan
penyidikan kasus dugaan transaksi mencurigakan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Kami tentu mempelajari secara detil. Kami tidak memonitor yang
disampaikan hakim saja. Ada mekanisme pelimpahan, pengambilalihan
sepanjang koridor hukum. Tidak mungkin SP3," kata Ruki di Jakarta, Jumat
(20/2) malam.
KPK segera akan meminta amar putusan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mempelajari putusan tersebut.
Saat ditanya kemungkinan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ruki
mengisyaratkan hal itu dapat dilakukan. "Kemungkinan itu ada selama
tetap dalam koridor hukum," katanya.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus
dugaan transaksi mencurigakan. Penetapan tersebut dilakukan pada satu
hari menjelang fit and proper test calon kapolri di DPR.(WDY)
Ruki Tegaskan KPK Tetap Usut Kasus BG
Sabtu, 21 Februari 2015 18:48 WIB