Denpasar (ANTARA) - Polres Badung, Bali, memperketat tiga titik penyekatan di wilayah perbatasan antar kabupaten dan wilayah yang rawan atau padat penduduk selama pelaksanaan PPKM Darurat.
"Tiga titik penyekatan yang diperketat ini terletak di perbatasan wilayah antar kabupaten dan kecamatan yang dianggap rawan terhadap penyebaran COVID-19," kata Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu malam.
Ia mengatakan titik penyekatan ini berada di perbatasan masuk Kota Mangupura antara lain pintu masuk Terminal Mengwi, Depan Kantor Camat Mengwi, Simpang Kayu Tulang Kuta Utara dan dua Posko Yustisi yang berada di Jalan Raya Batubolong dan Pantai Berawa Kabupaten Badung.
"Penyekatan ada dua titik yang berada di Kota Mangupura dan satu titik di Kecamatan Kuta Utara yang dilakukan penjagaan oleh personel gabungan dengan kerja sama dengan instansi terkait," katanya.
Selama PPKM Darurat ada 42 titik penyekatan di wilayah Bali yaitu tujuh titik di wilayah Kota Denpasar, lima titik di wilayah Badung, enam titik di Gianyar, enam titik di Buleleng, lima titik di Jembrana, dua titik di Tabanan, empat titik di Bangli, empat titik di Klungkung dan tiga titik di Karangasem.
Sementara itu, jajaran Kodim 1611/Badung juga melakukan operasi yustisi di pasar tradisional dan memperketat pengawasan melihat adanya lonjakan kasus COVID-19 di Bali.
Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Made Alit Yudana mengatakan pemeriksaan di pasar tradisional dilakukan dengan menyasar setiap sudut pasar dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
"Hal ini kita lakukan guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus positif COVID-19 di wilayah Badung dan Denpasar, kami harapkan juga dengan kegiatan pembagian masker yang berlangsung, masyarakat dapat semakin memahami akan pentingnya penerapan disiplin 6M selama pelaksanaan PPKM Darurat ini," katanya.