Denpasar (ANTARA) - Sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) terjaring razia pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Simpang Deus, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
"Dari tujuh WNA, enam di antaranya dikenakan denda, dan terhadap satu warga asing lainnya paspornya ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran pers yang diterima di Denpasar, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dari tujuh orang WNA yang terjaring melanggar prokes tersebut, dua orang berasal dari Prancis berinsial T dan TD. Lalu, dua orang berasal dari Ukraina berinisial M dan S, satu orang warga negara Belanda berinisial D, satu orang warga negara Portugal berinisial A, dan satu orang warga negara Inggris berinisial JHP.
Baca juga: Tiga WNA langgar protokol kesehatan di Bali dipulangkan
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi tiga WNA pelanggar prokes PPKM Darurat
Terhadap enam orang warga asing tersebut telah diberikan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Sedangkan terhadap satu orang WNA berinisial JHP asal Inggris dan pemegang KITAS bersama istrinya yang merupakan WNI ini, masih menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"Tepat pada Selasa, 13 Juli 2021 yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai keterangan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sampai saat ini yang bersangkutan tidak didetensi atau ditahan namun Imigrasi Ngurah Rai tetap melakukan pemeriksaan dan menahan paspor yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, ada tiga warga asing yang telah dideportasi karena melanggar protokol kesehatan, yaitu MR asal Irlandia, AA dari Amerika Serikat, dan ZK berkebangsaan Rusia.