Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi langkah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi setempat terkait tindakan penertiban bagi warga negara asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan.
"Kami menyadari memang masih banyak WNA yang melanggar prokes di Bali dan itu bisa merusak citra Bali yang sedang berupaya menurunkan angka penyebaran COVID-19," kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati saat menerima audiensi Kakanwil Kemenkumham Jamaruli Manihuruk di Denpasar, Senin.
Apalagi, ujar dia, Bali yang terakhir ini mendapatkan pujian dari pemerintah pusat karena berhasil menurunkan angka kasus baru COVID-19 serta angka kematian.
"Pencapaian ini jangan sampai tercoreng karena ulah tidak bertanggung jawab," ucap pria yang biasa disapa Cok Ace itu.
Guru Besar ISI Denpasar itu menambahkan, Satpol PP Pemprov Bali kerap menemukan pelanggaran seperti WNA yang tidak memakai masker di tempat umum bahkan menggelar acara di ruangan tertutup tanpa masker.
Baca juga: Tujuh WNA terjaring razia prokes di Bali
Pihaknya telah melakukan tindakan berupa sanksi administratif hingga swab PCR bagi mereka. "Tetapi tentu saja hal tersebut tidak cukup, tindakan lebih keras juga kita lakukan bersama Kanwil Kemenkum HAM seperti deportasi," katanya.
Mengenai pariwisata Bali, tokoh Puri Ubud yang sekaligus menjabat sebagai Ketua PHRI Bali tersebut mengatakan pihaknya sedang merancang skema "essential travel".
"Jadi, WNA yang mempunyai visa kerja bisa langsung datang ke Bali. Kami membidik para diplomat negara sahabat dan pengusaha untuk turun ke Bali. Meskipun itu tidak memberikan hasil signifikan, setidaknya bisa menggerakkan hotel-hotel di Bali," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan pertemuan tersebut terkait pelaksanaan operasi dari Kanwil Kemenkumham Bali khususnya dari Kantor Imigrasi dalam hal pengawasan dokumen izin tinggal WNA.
Baca juga: Imigrasi Bali deportasi WNA Rusia tolak isolasi mandiri
Selama ini juga telah dibantu oleh Satpol PP Provinsi Bali dalam pengawasan dan penertiban protokol kesehatan terhadap WNA yang ada di Bali.
"Dalam hal ini kami Kemenkumham Bali memohon dukungan kepada Bapak Wakil Gubernur terutama dari unsur Satpol PP Provinsi Bali untuk menjalankan operasi pengawasan orang asing seperti halnya operasi terkait kepatuhan Protokol Kesehatan," ujar Jamaruli.
Semoga dengan rutinnya dilaksanakan operasi pengawasan WNA dan kepatuhan protokol kesehatan, masyarakat menjadi lebih taat dan disiplin.
"Sehingga situasi saat ini dapat semakin membaik dan pariwisata di Provinsi Bali dapat berjalan normal kembali sehingga apa yang telah direncanakan sebelumnya, wisatawan yang berkunjung ke Bali dapat segera terwujud," ucapnya.
Audiensi juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa, Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Surya Mataram.
Pemprov Bali apresiasi Kemenkumham tertibkan WNA pelanggar prokes
Senin, 6 September 2021 20:32 WIB