Denpasar (Antara Bali) - Dinas Pariwisata Kota Denpasar mendorong pengusaha untuk mematenkan produk kuliner seperti ayam guling, seiring maraknya aksi pengakuan atas hak suatu produk atau warisan budaya.
"Salah satu produk kuliner itu adalah ayam guling yang selama ini kami ciptakan sebagai bagian dari oleh-oleh khas daerah ini," kata I Ketut Ardana, pemilik Restoran Paon yang menjual makanan tersebut, di Denpasar, Kamis.
Dia mengatakan, dorongan mematenkan kuliner itu guna memberikan nilai tambah sehingga dapat menarik minat para wisatawan domestik yang berkunjung ke ibu kota Provinsi Bali.
Namun, tambah Ardana, alasan utamanya adalah guna menghindari aksi pembajakan yang selama ini marak terjadi.
"Biaya pematenan masih memberatkan, oleh karena itu kami berusaha berkoordinasi dengan pemerintah sehingga perolehan hak paten ada di tingkat pengusaha dan pemerintah," ujarnya.
Ardana menambahkan, sebagai langkah awal, pihaknya telah membuat formula kemasan khusus untuk pemasaran dalam jangka waktu lama. "Namun berdasarkan percobaan dan penelitian kami, ayam guling tanpa bahan pengawet ini hanya mampu bertahan sehari setelah dikemas," ucapnya.(*/T007)
Pengusaha Patenkan Ayam Guling
Kamis, 28 Juni 2012 15:19 WIB