Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar menaikkan tarif retribusi sampah terhadap usaha niaga serta industri seperti perhotelan dan swalayan.
"Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 tahun 2011 tentang Retribusi Kebersihan," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Denpasar Ketut Wisada di Denpasar, Senin.
Kenaikan tarif ini akan diberlakukan mulai bulan Juli 2012 yang dipungut bersamaan dengan pembayaran rekening perusahaan daeran air minum (PDAM).
Ia mengatakan, karena sudah ditetapkan dalam Perda Retribusi Kebersihan pada 9 Januari 2012, maka DKP Denpasar bulan ini akan memungut retribusi tersebut sedangkan untuk obyek rumah tangga tidak ada kenaikan.
Kenaikan tarif ini bakal diberlakukan pada bulan ini yang dipungut bersamaan dengan pembayaran rekening PDAM.
"Sebenarnya perda itu berlaku sejak Januari lalu, maka dari itu pembayarannya dilakukan secara rapel mulai Juli mendatang. Sebetulnya tidak banyak mengalami perubahan, hanya saja ada penekanan penyesuaian tarif retribusi khususnya pada golongan niaga dan industri," katanya.
Untuk golongan rumah tangga, dan kelompok swakelola, tidak mengalami perubahan. Hal ini didasari keinginan menerapkan pemungutan retribusi dengan sistem subsidi silang.(LHS/T007)
Retribusi Sampah Di Denpasar Dinaikkan
Senin, 25 Juni 2012 16:57 WIB