Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan, pihaknya berupaya menurunkan beban para petani dan kawasan jalur hijau dengan keringanan pembayaran pajak.
"Dalam peraturan pemerintah memang tidak ada pembebasan pajak. Tapi caranya adalah pemerintah provinsi, kabupaten dan kota memberikan subsidi untuk meringankan beban pembayaran pajak oleh pemilik lahan tersebut," kata Gubernur Mangku Pastika di Denpasar, Selasa.
Seusai sidang pandangan umum Fraksi DPRD tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD Pemprov Bali 2011 dan Ranperda tentang Subak itu, ia mengatakan, pemerintah konsisten mengamankan dan melestarikan keberadaan "subak" atau organisasi pengairan tradisional di Pulau Dewata.
"Kami juga mendorong para pemilik lahan pertanian agar tidak menjual tanahnya. Dengan demikian keberadaan subak dan hamparan hijau dapat dipertahankan," katanya.
Sebelumnya, Fraksi Golkar DPRD Bali melalui juru bicaranya Tjokorda Raka Kerthiyasa mengatakan, dengan subak diakui sebagai salah satu warisan budaya dunia oleh UNESCO, di satu sisi sebagai kebanggaan, namun di sisi lain sebagai tantangan untuk melestarikan.(LHS/IGT)