Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana mengharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Subak nantinya dapat mengayomi para petani dan melestarikan lahan pertanian di Pulau Dewata.
"Perlu ada Perda Subak (organisasi pengairan tradisional) sebagai acuan hukumnya. Namun di sisi lain keberadaan para petani harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan pemangku kepentingan," kata Kariyasa Adnyana di Denpasar, Rabu.
Seusai sidang paripurna DPRD mengenai laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD 2011 dan Ranperda Subak oleh Gubernur Bali, ia mengatakan, pengakuan subak dari Unesco sebagai warisan budaya dunia patut diapresiasi oleh semua pihak.
Karenanya, keberadaan para petani, kata dia, sebagai pelaksana keberadaan organisasi tradisional tersebut juga harus diperhatikan kebutuhannya.
"Termasuk juga objek, yakni lahan atau tanah garapan para petani tersebut yang semakin menyusut akibat alih fungsi setiap tahunnya," kata politikus PDIP asal Kabupaten Buleleng itu.
Menurut dia, perhatian ini sangat penting, mengingat lahan pertanian di Bali semakin tahun semakin berkurang. Karena itu dalam Perda Subak harus lebih ketat aturan-aturan yang mengatur lahan jika mengarah kealih fungsi tersebut.(LHS)
Perda Subak Lestarikan Lahan Pertanian
Rabu, 13 Juni 2012 16:34 WIB