"Terhadap asing tersebut tidak dideportasi karena tidak ada permasalahan terhadap pelanggaran keimigrasian. Karena di sini ada salah pengertian dan salah menerjemahkan status yang bersangkutan di instagram, sampai viral di media sosial," kata Kakanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk saat dalam konferensi pers di Kantor KemenkumHAM Bali, Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan ada kesalahan penerjemahan dari unggahannya di media sosial sehingga viral dan menuai banyak komentar masyarakat. Kata dia, Elena Butuzova asal Rusia ini diketahui tiba di Indonesia pada 21 April 2021 dan keluar dari karantina di Wisma Atlet, Jakarta setelah dinyatakan negatif COVID-19 dan tiba di Bali pada 25 April 2021.
"Ada kesalahan pengertian dari yang bersangkutan terhadap karantina kesehatan. Jadi saat datang dari luar negeri pikiran dia karantina adalah ruangan kecil dan dikurung di dalam, ternyata ketika masuk ke dalam Wisma Atlet tidak seperti anggapannya," jelasnya.
Selanjutnya, Elena Butuzova mengunggah sebuah postingan dengan bahasa Rusia, yang menyatakan bahwa ia lolos dari karantina COVID-19 saat berada di Indonesia, hingga menimbulkan salah pengertian.
"Anggapan ini yang tersebar dan membuat kacau. Tapi yang benar yang bersangkutan tetap jalani karantina. Bayangan dia seperti di negara lain dalam ruangan kecil, hanya boleh keluar masuk makan, anggapan dia seperti itu, ternyata di Wisma Atlet dia bebas bisa berenang, sehingga dia beranggapan tidak dikarantina," jelas Jamaruli.
Jamaruli mengatakan tidak ada ditemukan aktivitas jalan-jalan, hanya saja memang karantina di Wisma Atlet sifatnya bebas. Selain itu, warga Rusia ini juga mengaku senang dengan kondisi karantina di Wisma Atlet.
"Dia merasa senang dengan kondisi tersebut di sana, dia bilang karantina di sana (Wisma Atlet) seperti wisata sehingga dia bilang saatnya untuk jalan-jalan di masa COVID dan dia menikmati itu (Karantina)," katanya.