• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News bali
Minggu, 28 Desember 2025
Antara News bali
Antara News bali
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Pemkab Badung perkuat tata kelola ruang untuk cegah bencana

      Minggu, 14 September 2025 22:04

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Wamen BUMN: ANTARA miliki peran ganda strategis di ekosistem jasa informasi

      Senin, 25 Agustus 2025 15:34

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      OIKN: HUT RI jadi momentum bangun Indonesia dari jantung Nusantara

      Minggu, 17 Agustus 2025 21:50

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Wapres Gibran tiba di Istana Merdeka, kenakan busana adat Gayo

      Minggu, 17 Agustus 2025 12:30

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Berikut susunan lengkap peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka dan Monas

      Kamis, 14 Agustus 2025 13:25

  • Updates
    • BMKG prakirakan sebagian besar Indonesia berawan pada Minggu

      BMKG prakirakan sebagian besar Indonesia berawan pada Minggu

      Minggu, 28 Desember 2025 8:50

      BBMKG terbitkan peringatan dini potensi angin kencang di Bali

      BBMKG terbitkan peringatan dini potensi angin kencang di Bali

      Sabtu, 27 Desember 2025 14:45

      BMKG  prakirakan sebagian besar Indonesia hujan ringan pada Sabtu

      BMKG prakirakan sebagian besar Indonesia hujan ringan pada Sabtu

      Sabtu, 27 Desember 2025 8:06

      BBMKG terbitkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan Bali

      BBMKG terbitkan peringatan dini gelombang tinggi di perairan Bali

      Jumat, 26 Desember 2025 14:07

      BMKG sebut risiko hujan lebat-sangat lebat pada Sabtu di sejumlah area

      BMKG sebut risiko hujan lebat-sangat lebat pada Sabtu di sejumlah area

      Sabtu, 20 Desember 2025 10:53

  • Ekonomi
    • Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Sabtu, 27 Desember 2025 21:53

      Produsen minuman asal Buleleng Bali perluas pasar ekspor

      Produsen minuman asal Buleleng Bali perluas pasar ekspor

      Sabtu, 27 Desember 2025 21:31

      Bandara Ngurah Rai alami kenaikan jumlah penumpang saat Nataru

      Bandara Ngurah Rai alami kenaikan jumlah penumpang saat Nataru

      Sabtu, 27 Desember 2025 18:46

      Bandara Ngurah Rai atur pendaratan pesawat terdampak hujan lebat

      Bandara Ngurah Rai atur pendaratan pesawat terdampak hujan lebat

      Sabtu, 27 Desember 2025 18:35

      Konsul Indonesia di Gdansk laporkan capaian Taman Budaya Bali Indah

      Konsul Indonesia di Gdansk laporkan capaian Taman Budaya Bali Indah

      Jumat, 26 Desember 2025 20:20

  • Humaniora
    • Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Minggu, 28 Desember 2025 9:32

      Festival Pandawa promosikan potensi pariwisata berbasis budaya

      Festival Pandawa promosikan potensi pariwisata berbasis budaya

      Jumat, 26 Desember 2025 20:02

      PKK Badung bangun kesadaran kolektif untuk jaga kebersihan lingkungan

      PKK Badung bangun kesadaran kolektif untuk jaga kebersihan lingkungan

      Jumat, 26 Desember 2025 20:02

      Pemprov tetapkan UMK se-Bali 2026 dengan tertinggi Kabupaten Badung

      Pemprov tetapkan UMK se-Bali 2026 dengan tertinggi Kabupaten Badung

      Jumat, 26 Desember 2025 10:44

      Kebun Raya Bali temukan eksistensi kunang-kunang

      Kebun Raya Bali temukan eksistensi kunang-kunang

      Jumat, 26 Desember 2025 10:43

  • Pariwisata
    • Dispar sebut narasi kunjungan Nataru ke Bali kalah dari DIY isu lama

      Dispar sebut narasi kunjungan Nataru ke Bali kalah dari DIY isu lama

      Sabtu, 27 Desember 2025 18:45

      Desa Wisata Penglipuran beri pengalaman turis sehari jadi orang Bali

      Desa Wisata Penglipuran beri pengalaman turis sehari jadi orang Bali

      Minggu, 14 Desember 2025 5:51

      Kiat bertemu dengan lumba-lumba di tengah laut Bali Utara

      Kiat bertemu dengan lumba-lumba di tengah laut Bali Utara

      Rabu, 10 Desember 2025 6:31

      Pengelola GWK Bali siapkan pertunjukan kembang api jelang tahun baru

      Pengelola GWK Bali siapkan pertunjukan kembang api jelang tahun baru

      Selasa, 9 Desember 2025 18:05

      Dispar Bali minta pengelola DTW pangkas pohon rawan roboh saat hujan

      Dispar Bali minta pengelola DTW pangkas pohon rawan roboh saat hujan

      Jumat, 5 Desember 2025 19:21

  • Fokus Hoax
    • Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Pakar komunikasi bagikan kiat tak terjebak hoaks pada Pemilu 2024

      Minggu, 3 Desember 2023 22:19

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Menkominfo minta masyarakat tak terhasut hoaks soal bentrokan di Bitung

      Minggu, 26 November 2023 15:28

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Dukungan kurikulum pendidikan jangka panjang diperlukan untuk tangkal hoaks jelang pemilu

      Rabu, 15 November 2023 21:16

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Kemenkominfo ingatkan penyebar hoaks Pemilu 2024 bisa di penjara

      Jumat, 27 Oktober 2023 16:49

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Presiden Jokowi serukan tolak praktik fitnah dan hoaks saat pemilu

      Minggu, 22 Oktober 2023 11:35

  • Olahraga
    • Arsenal kembali pimpin klasemen setelah tekuk Brighton 2-1

      Arsenal kembali pimpin klasemen setelah tekuk Brighton 2-1

      Minggu, 28 Desember 2025 5:57

      Manchester United kembali ke jalur kemenangan setelah tekuk Newcastle 1-0

      Manchester United kembali ke jalur kemenangan setelah tekuk Newcastle 1-0

      Sabtu, 27 Desember 2025 9:31

      Pantai Kuta Bali jadi tuan rumah kompetisi Kuta Run 2026

      Pantai Kuta Bali jadi tuan rumah kompetisi Kuta Run 2026

      Selasa, 23 Desember 2025 20:51

      Bali United rekrut pemain asing asal Jepang

      Bali United rekrut pemain asing asal Jepang

      Selasa, 23 Desember 2025 20:44

      Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

      Wayan Malana, bule lokal yang bela tim skateboard merah putih

      Senin, 22 Desember 2025 16:46

  • Taksu
    • WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      WHDI Badung minta anak muda jadi agen toleransi dan kerukunan

      Senin, 28 Juli 2025 19:02

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Umat Hindu buat upacara penyucian Selat Bali pasca tenggelam KMP Tunu Pratama

      Jumat, 25 Juli 2025 21:55

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Bupati-Wabup Badung ikuti upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

      Senin, 7 Juli 2025 19:01

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Pemkab Badung salurkan bantuan untuk umat Buddha jelang Waisak

      Jumat, 9 Mei 2025 20:26

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Wali Kota Denpasar ajak rakyat maknai Galungan dan Kuningan

      Senin, 21 April 2025 22:17

  • Artikel
    • Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Pertamina Patra Niaga perkuat ekosistem inklusi melalui program Sahabat Disabilitas Ubud

      Jumat, 5 Desember 2025 16:54

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Mengintip ruang Sidang Majelis Umum PBB, panggung pidato Prabowo

      Minggu, 21 September 2025 19:14

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Bali percepat payung hukum lembaga baru penuntas perkara di desa adat

      Rabu, 20 Agustus 2025 15:44

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Pengembangan satuan TNI, dari Kopassus, Marinir, hingga Kopasgat

      Minggu, 10 Agustus 2025 10:28

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Menjaga kelestarian rusa timor demi masa depan konservasi

      Sabtu, 9 Agustus 2025 17:48

  • Seni dan Hiburan
    • Slank adakan konser amal di Bali untuk korban banjir Sumatera

      Slank adakan konser amal di Bali untuk korban banjir Sumatera

      Sabtu, 27 Desember 2025 14:47

      Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumbo raih Piala Citra Animasi Panjang Terbaik hingga Piala Antemas

      Jumat, 21 November 2025 6:02

      Daftar pemenang AMI 2025

      Daftar pemenang AMI 2025

      Kamis, 20 November 2025 5:51

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sandhy Sondoro merilis single "Cerita Romansa"

      Sabtu, 15 November 2025 1:02

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      BCL dan Kahitna bakal ramaikan Nusa Dua Festival 2025

      Kamis, 16 Oktober 2025 12:44

  • Foto
    • Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

      Minggu, 28 Desember 2025 9:32

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

      Sabtu, 27 Desember 2025 21:53

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Smart City Bali berbasis Road Safety Policing

      Kamis, 18 Desember 2025 5:42

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Prediksi jumlah penumpang akhir tahun di Bandara Bali

      Kamis, 18 Desember 2025 5:37

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Penyediaan angkutan laut bagi penumpang ke wilayah Indonesia Timur

      Kamis, 18 Desember 2025 5:33

  • Video
    • BBPOM Bali temukan produk pangan tak sesuai ketentuan

      BBPOM Bali temukan produk pangan tak sesuai ketentuan

      Rabu, 24 Desember 2025 19:56

      Protes pengelola sampah, Pemprov Bali beri relaksasi penutupan TPA

      Protes pengelola sampah, Pemprov Bali beri relaksasi penutupan TPA

      Selasa, 23 Desember 2025 22:45

      Debut manis bule lokal Ni Wayan Malana di SEA Games 2025

      Debut manis bule lokal Ni Wayan Malana di SEA Games 2025

      Senin, 22 Desember 2025 10:56

      Komisi Reformasi Polri serap aspirasi tokoh masyarakat Bali

      Komisi Reformasi Polri serap aspirasi tokoh masyarakat Bali

      Jumat, 19 Desember 2025 21:28

      Cegah peredaran narkoba, Polda Bali perketat pengawasan jalur laut

      Cegah peredaran narkoba, Polda Bali perketat pengawasan jalur laut

      Jumat, 19 Desember 2025 15:33

  • English

Kedudukan Wamen Jelas Dan Tak Membingungkan

Selasa, 12 Juni 2012 16:46 WIB

Oleh Bistok Simbolon*

Jakarta (Antara Bali) - Judu tulisan ini terinspirasi dari artikel Sdr. Yusril Ihza Mahendra di harian Seputar Indonesia tanggal 11 Juni 2012 yang mengangkat tema "Wamen Versi Baru Tetap Membingungkan".

Setelah kami cermati tulisan tersebut, "kebingungan" itu tampaknya berakar pada ketidakpuasan Sdr. Yusril atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang menguji konstitusionalitas Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Hal tersebut tercermin dari pandangan beliau dalam artikel tersebut yang menyatakan "...Kebingungan yang disebabkan oleh pengaturan yang tidak jelas dalam UU Kementerian Negara itu diatur sendiri oleh Perpres 60/2012".

Itu dapat dimaklumi mengingat Yusril Ihza Mahendra memang terlibat sebagai saksi ahli pemohon dalam perkara pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, yang pada intinya berpendapat bahwa pengangkatan wakil menteri (wamen) oleh Presiden tidak sejalan dan bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Pendapat saksi ahli tersebut sudah ditimbangi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi MK berkesimpulan bahwa tidak terdapat masalah terhadap konstitusionalitas Pasal 10 (batang tubuh) UU Kementerian Negara, yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi: "Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet".

Oleh karena itu, Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi: "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu" adalah kostitusional, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Konstruksi berpikir

Sebelum sampai pada Amar Putusannya, MK dalam pendapatnya dengan akurat membangun suatu konstruksi berpikir yang sistemik tentang kedudukan Presiden dalam sistem Pemerintahan berdasarkan UUD 1945.

Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.", sementara Pasal 17 ayat (2) berbunyi: "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden".

Bertolak dari Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (2) dari UUD 1945 tersebut, MK sampai pada pendapat bahwa pengangkatan wamen adalah bagian dari kewenangan Presiden untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Baik diatur maupun tidak diatur dengan UU.

Pengangkatan wamen sebenarnya merupakan bagian dari kewenangan Presiden, sehingga dari sudut substansi tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam konteks ini. Pendapat MK tersebut membuat terang hak konstitusional Presiden untuk mengangkat wamen sekalipun tidak ada UU yang mengaturnya, bahkan sekalipun ada uji materi terhadap UU Kementerian Negara.

Sdr. Yusril berpandangan bahwa wamen tidak memiliki kedudukan yang jelas karena tidak ada dalam struktur organisasi Kementerian Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2008.

Pandangan ini sebetulnya sudah tidak relevan karena sudah terjawab melalui pendapat MK yang menyatakan bahwa norma dari Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 merupakan ketentuan khusus dari Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU a quo yang tidak mencantumkan Wamen dalam susunan organisasi Kementerian Negara. Alasannya, "...oleh karena UU tidak menjelaskan mengenai apa yang dimaksud ¿beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus", maka menurut MK hal tersebut menjadi wewenang Presiden untuk menentukannya.

Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang berbunyi: "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu", mengisyaratkan suatu amanat bahwa jabatan Wamen tidak secara otomatis terdapat pada seluruh Kementerian Negara.

Sehingga, apabila Sdr. Yusril memandang keberadaan Wamen tersebut harus merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2008, hal tersebut dapat diartikan mendorong pada situasi agar seluruh Kementerian Negara memiliki wamen. Kalau itu yang menjadi tujuannya, berarti ada keinginan untuk mengubah UU Nomor 39 Tahun 2008.

Pertanyaan mengenai di mana sesungguhnya kedudukan wamen pasca keluarnya putusan MK, adalah pertanyaan yang relevan. Pendapat MK dalam Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011 telah memberi isyarat bahwa jabatan wamen tersebut bersifat politis karena sumber rekrutmennya dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, bahkan juga warga negara biasa.

Atas dasar pendapat MK tersebut, Presiden dengan kewenangannya, mengeluarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri, yang menempatkan posisi wamen tersebut berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri (Pasal 1).

Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam "memimpin
"pelaksana tugas Kementerian Negara (Pasal 2 ayat (1)). Karena tugas wamen adalah membantu untuk ¿memimpin" maka berdasarkan Pasal 2 ayat (1) ini, wamen ditempatkan pada posisi pimpinan. Tetapi posisi pimpinan disini ditempatkan pada layer "supporting to the authority of the Minister".

Kedudukan wamen berdasarkan Perpres Nomor 60/2012 tersebut memang tidak sama dengan menteri muda sebagaimana diberikan dalam contoh perbandingan oleh Sdr. Yusril yang merujuk pada masa pemerintahan Presiden Soeharto di mana terdapat Menteri Muda Pemuda dan Olah Raga di dalam Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Jika kita ingin berbaik sangka, maka suatu kesempatan yang baik sebetulnya untuk melihat objektivitas dari keberadaan menteri muda pada masa itu. Dalam pandangan kami, keberadaan menteri muda tersebut justru menimbulkan "matahari kembar" dalam satu kementerian, sehingga dampak yang terjadi kemudian adalah terjadinya pemekaran Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang terpisah dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Kondisi "matahari kembar" inilah yang justru ingin dihindari oleh Presiden sehingga desain wamen saat ini diposisikan berada dan bertanggung jawab kepada menteri, sehingga, apabila terdapat pandangan yang menghendaki agar kedudukan wamen saat ini harus disamakan dengan kedudukan menteri muda pada masa Presiden Soeharto itu, artinya kita tidak belajar dari sejarah.

Bahwa pendapat-pendapat MK dalam Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011 (dalam dokumen tertulis) justru menjadi acuan utama dalam penerbitan Perpres Nomor 60 Tahun 2012 dan Keppres Nomor 65/M Tahun 2012. Penyusunan Perpres dan Keppres tersebut tidak didasarkan (dan tidak boleh didasarkan) pada opini yang berkembang di media massa pasca Putusan MK tersebut.

Tanpa bermaksud untuk mengabaikan pendapat yang berkembang di masyarakat, namun opini yang berkembang di media massa nampaknya tidak sejalan dengan Putusan MK termasuk pendapat yang menyertainya. MK berpandangan bahwa sumber rekrutmen untuk jabatan wamen tersebut dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, bahkan juga dapat berasal dari warga negara biasa.

Pandangan MK ini kami maknai bahwa jabatan wamen menjadi bersifat politis, sehingga dengan demikian harus ada jangka waktu berakhirnya masa jabatan wamen, yaitu paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan pejabat yang mengangkatnya (Pasal 4 ayat (1)) Perpres Nomor 60 Tahun 2012.

Pembatasan masa jabatan tersebut juga secara eksplisit disebutkan dalam Keppres Nomor 65/M Tahun 2012, dimana masa jabatan para wamen yang sudah diangkat oleh Presiden berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden periode 2009-2014. Dengan Keppres Nomor 65/M Tahun 2012 tersebut, dilakukan perubahan atas Keppres yang mengangkat para Wakil Menteri menurut Keppres Nomor 111/M Tahun 2009, Keppres Nomor 3/P Tahun 2010, Keppres No. 57/P Tahun 2010, dan Keppres Nomor 159/M Tahun 2011.

Keppres Nomor 65/M Tahun 2012 tersebut tidak memberhentikan (dan tidak perlu memberhentikan) para wamen pasca putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 dengan alasan bahwa MK sendiri berpendapat Presiden mempunyai hak eksklusif (yang kami maknai hak prerogratif) untuk mengangkat Wamen, sekalipun ada atau tidak ada UU yang mengatur tentang Wamen.

Dengan demikian, semua Keputusan Presiden yang mengangkat para wamen selama ini adalah sah, sehingga tidak diperlukan pemberhentian atau pelantikan para Wamen yang telah diangkat.(M038/T007)

*) Bistok Simbolon adalah Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Sekretariat Kabinet.


Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

KPK tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka pemerasan

KPK tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka pemerasan

22 Agustus 2025 17:58

KPK umumkan status Wamenaker pada Jumat siang

KPK umumkan status Wamenaker pada Jumat siang

22 Agustus 2025 05:34

KPK telah tangkap 14 orang terkait OTT Wamenaker

KPK telah tangkap 14 orang terkait OTT Wamenaker

21 Agustus 2025 18:11

KPK sita barang bukti 21 kendaraan terkait OTT Wamenaker

KPK sita barang bukti 21 kendaraan terkait OTT Wamenaker

21 Agustus 2025 18:08

KPK: OTT Wamenaker terkait pemerasan pengurusan sertifikasi K3

KPK: OTT Wamenaker terkait pemerasan pengurusan sertifikasi K3

21 Agustus 2025 12:01

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan

21 Agustus 2025 11:55

Wawali Denpasar dampingi kunker Mendag di Pasar Badung

Wawali Denpasar dampingi kunker Mendag di Pasar Badung

29 Juli 2025 23:01

Wamenpar: Bali siap jadi destinasi wisata medis dan kebugaran unggulan

Wamenpar: Bali siap jadi destinasi wisata medis dan kebugaran unggulan

28 Juni 2025 20:39

Terpopuler

Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

Gubernur Bali: Penutupan TPA Suwung mundur hingga 28 Februari

UMK di Gianyar Bali 2026 disepakati naik 6,34 persen

UMK di Gianyar Bali 2026 disepakati naik 6,34 persen

Polresta Denpasar amankan terduga pelaku dugaan pelecehan seksual

Polresta Denpasar amankan terduga pelaku dugaan pelecehan seksual

Bali United rekrut pemain asing asal Jepang

Bali United rekrut pemain asing asal Jepang

BBMKG terbitkan peringatan dini potensi angin kencang di Bali

BBMKG terbitkan peringatan dini potensi angin kencang di Bali

Top News

  • Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

    Konser amal Hey 42th Slank, solidaritas untuk Sumatra

    5 jam lalu

  • Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

    Perkembangan pembangunan Taman Teknologi Komunikasi Turyapada Tower

    17 jam lalu

  • Slank adakan konser amal di Bali untuk korban banjir Sumatera

    Slank adakan konser amal di Bali untuk korban banjir Sumatera

    27 Desember 2025 14:47

  • Kebun Raya Bali temukan eksistensi kunang-kunang

    Kebun Raya Bali temukan eksistensi kunang-kunang

    26 Desember 2025 10:43

  • Bupati Tabanan: Momen Nataru jadikan refleksi kebangkitan bersama

    Bupati Tabanan: Momen Nataru jadikan refleksi kebangkitan bersama

    25 Desember 2025 16:42

Antara News bali
bali.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Updates
  • Business
  • Education
  • Tourism
  • Fokus Hoax
  • Sports
  • Taksu
  • Spectrum
  • Entertainment
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com