"Jadi pada Selasa (4/5) para penumpang yang sudah berada di dalam bus diminta untuk menunjukkan surat kesehatan berupa hasil tes cepat antigen dan PCR COVID-19, namun tidak ada penumpang yang membawa sehingga tidak diizinkan berangkat," kata Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Rabu.
Ia mengatakan setelah mendata setiap penumpang yang tidak membawa surat keterangan tes cepat antigen, lalu pihak kepolisian berkoordinasi dengan Puskesmas Mengwi untuk menyediakan fasilitas tes cepat antigen, sehingga para penumpang bisa melakukan perjalanan.
Saat itu, situasi terminal cukup ramai dan para penumpang yang akan melaksanakan mudik. Kemudian, dari pihak pengurus bus melaporkan bahwa ada sebagian penumpang yang membawa surat sehat atau tes cepat antigen.
"Seluruh anggota dikerahkan dalam pemeriksaan surat keterangan para penumpang yang akan mudik ke kampung halamannya sehingga dapat meminimalisasi penyebaran COVID-19 yang masih cukup berkembang. Jumlahnya ada ratusan, 15 bus dikali 30 orang di dalamnya," katanya.
Para penumpang tersebut, akan melakukan keberangkatan menuju Pulau Jawa, seperti ke Yogyakarta dan daerah lainnya, sebelum penerapan larangan mudik lebaran yang berlaku mulai tanggal (6/5) sampai (17/5).
Baca juga: Terminal Mengwi tak izinkan ada jual beli tiket mulai 5 Mei 2021
Pelaksanaan tes cepat antigen di Terminal Mengwi dilakukan untuk meminimalisasi penumpukan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
Pelaksanaan tes cepat antigen di Terminal Mengwi dilakukan untuk meminimalisasi penumpukan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
"Setelah melalui proses pemeriksaan tes cepat antigen hingga malam hari, untuk hasil yang diperoleh dari seluruh penumpang negatif COVID-19," katanya.
Selanjutnya, dari pihak kepolisian melakukan siaga di Terminal Mengwi, untuk pemberlakukan larangan mudik 2021 pada pukul 00.00 WITA, demikian Aan Saputra.