Denpasar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kantor Wilayah Provinsi Bali mencatat 294 satuan kerja mengajukan permintaan pencairan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2021 ke KPPN Denpasar, KPPN Singaraja, dan KPPN Amlapura dengan nilai total Rp190 miliar.
"Nilai pembayaran diestimasikan sebesar Rp190 miliar untuk sekitar 40 ribu penerima. Pembayaran yang dilakukan oleh ketiga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tersebut adalah untuk THR pada satker instansi pusat di Provinsi Bali," kata Kepala DJPb Kantor Wilayah Provinsi Bali Tri Budhianto di Denpasar, Selasa.
Tri mengemukakan sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang APBN 2021, pemerintah melaksanakan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Baca juga: Disnaker Bali beri layanan pengaduan THR
Selain itu, Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, sedangkan pembayaran untuk THR dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dari instansi pemerintah daerah dibebankan pada APBD dan diatur lebih lanjut oleh masing-masing kepala daerah.
"Pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan," ucapnya.
Untuk 2021, THR diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tanpa tunjangan kinerja), dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah.
"Kebijakan THR ini telah diberikan sejak tahun 2016 dan terus diberikan oleh pemerintah di tengah kondisi pandemi COVID-19 sebagai stimulus finansial untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan ASN dan pensiunan sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," ujar dia.
Baca juga: Ombudsman Bali buka Posko Pengaduan THR Idul Fitri 2021
Ia menambahkan THR tahun ini tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
THR Tahun 2021 diberikan sebesar komponen satu bulan pada April 2021 dan pemberian THR tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, namun dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Selain itu, dalam THR tahun 2021 diberlakukan ketentuan bahwa dalam hal aparatur negara dan/atau pensiunan memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari satu THR, hanya diberikan THR yang nilainya paling besar.
DJPb: Satker di Bali ajukan Rp190 miliar untuk THR
Rabu, 5 Mei 2021 9:09 WIB