Negara (ANTARA) - Sertifikat vaksin dari seseorang tidak berlaku untuk masuk Bali, dalam arti mereka harus tetap mengikuti rapid tes antigen, meski sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
"Untuk pelaku perjalanan tetap harus rapid tes antigen, walaupun sudah divaksin lengkap," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha, di Negara, Senin.
Adanya kewajiban rapid tes antigen untuk masuk ke Bali ini memunculkan pertanyaan di kalangan pelaku perjalanan, yang sebelumnya sudah mendapatkan vaksinasi lengkap Covid-19.
Agus Sunar, pelaku perjalanan asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur mengatakan, petugas di Gilimanuk tetap mewajibkan dirinya melakukan rapid tes antigen, meski ia sudah menunjukkan sertifikat vaksinasi lengkap.
"Petugas menolak sertifikat yang saya tunjukkan, dan tetap menyuruh saya melakukan rapid tes antigen. Alasannya, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali, masyarakat yang masuk Bali wajib rapid tes antigen," katanya.
Kejadian itu membuat ia merasa ada informasi yang simpang siur antara program vaksinasi dari pemerintah pusat, dengan aturan di daerah.
"Informasinya kalau sudah vaksinasi lengkap bisa melakukan perjalanan tanpa rapid tes. Ini ternyata masih kena," katanya.
Selain itu, ia menilai, rapid tes antigen di Gilimanuk memberatkan masyarakat dibanding di bandara yang memperbolehkan tes dengan GeNose.
Menurut dia, rapid tes antigen lebih mahal dibanding GeNose, sehingga seharusnya juga diterapkan di pelabuhan, sehingga tidak memberatkan masyarakat.
"Saat hendak masuk Bali di Gilimanuk, tidak hanya saya yang "dipaksa" rapid tes antigen meski sudah divaksin lengkap. Ada juga beberapa orang lainnya, mendapatkan perlakuan yang sama. Kami heran, aturan pemerintah pusat dan daerah bisa beda sehingga membuat bingung masyarakat," katanya.