Denpasar (Antara Bali) - Komisi C DPRD Kota Denpasar meminta Dinas Perhubungan setempat menindak tegas pengusaha penyewaan mobil yang memarkir kendaraannya yang ditawarkan kepada umum di badan jalan protokol.
"Jumlah mobil sewa (rent car) yang mangkal di sejumlah badan jalan protokol Kota Denpasar kian menjamur," kata Ketua Komisi C DPRD Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, Kamis.
Beberapa ruas jalan yang sebelumnya bersih dari aktivitas persewaan mobil jalanan itu, kini sudah mulai ramai.
"Kalau parkir untuk sekadar berhenti itu masih wajar. Tapi, kalau sudah dibuat usaha itu melanggar peratuan. Kami minta Dishub turun tangan sebelum Kota Denpasar menjadi kota 'rent car' jalanan," ujarnya.
Arya Wibawa menegaskan bahwa kondisi ruas jalan di Denpasar yang sempit akan semakin memperparah tingkat kemacetan. Apalagi, hingga saat ini bisnis sewa mobil tersebut tidak memberikan retribusi apa pun pada Pemkot Denpasar.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Angkutan Jalan Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan mengaku siap melaksanakan usul yang disampaikan kalangan dewan.(LHS/T007)
Tawarkan Mobil Sewaan Di Jalan Ditindak
Kamis, 31 Mei 2012 18:23 WIB