Tabanan (Antara Bali) - Jajaran Kepolisian Sektor Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, berhasil menangkap pelaku penggelapan lima unit mobil sewa.
"Pelaku kami tangkap di wilayah Kerambitan (Kabupaten Tabanan)," kata Kepala Polsek Kediri Ajun Komisaris Rony Riantoko, Kamis.
Untuk menangkap pelaku yang tinggal di Desa Buwit, Kecamatan Kediri, petugas menyamar sebagai orang yang hendak menerima gadai mobil tersebut.
"Awalnya kami mendapat laporan dari korban yang mengaku kendaraannya tidak kunjung dikembalikan dalam beberapa waktu setelah disewa pelaku," ujar Kapolsek.
Dalam pemeriksaan di kepolisian, pelaku mengaku menggelapkan lima unit mobil. Namun dari lima itu, polisi baru berhasil mengamankan tiga unit mobil karena sisanya masih dalam penelusuran.
"Mobil digadaikan oleh pelaku dengan harga kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta per unit," kata Kapolsek.
Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membuka usaha pejualan perangkat rumah tangga dan berfoya-foya.
Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (WRA)