Denpasar (Antara Bali) - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana meminta dinas pendidikan, pemuda dan olahraga (disdikpora) kabupaten dan kota setempat memantau teknis pelaksanaan sumbangan sukarela di SD, SMP, SMA serta SMK.
"Jangan sampai kesiapan memberikan sumbangan itu justru dijadikan sebagai salah satu persyaratan untuk menentukan kelulusan calon siswa tersebut," kata Kariyasa Adnyana di Denpasar, Selasa.
Oleh karena itu, kata dia, sangat dilarang jika sumbangan sukarela diberikan sebelum pengumuman kelulusan calon siswa baru. Selain itu, besaran sumbangan sukarela itu juga tidak boleh dipatok atau ditetapkan standar besaran minimalnya.
"Saya berharap disdikpora kabupaten dan kota se-Bali memantau hal ini sehingga tidak menimbulkan reaksi protes dari masyarakat. Pemberian sumbangan sukarela itu harus dilakukan setelah siswa pemberi sumbangan itu dinyatakan lulus di sekolah bersangkutan," ujarnya.
Dengan kata lain, kesiapan memberikan sumbangan sukarela itu tidak dicantumkan dalam formulir pendaftaran atau penerimaan siswa baru, kata politikus PDIP itu.(LHS/T007)
DPRD Minta Pungutan Siswa Diawasi
Selasa, 29 Mei 2012 17:41 WIB