Dengan demikian, mahasiswa baru S1 reguler hanya akan dikenakan biaya uang kuliah atau Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) sebesar Rp 100.000 hingga Rp 5.000.000 per semester untuk jurusan IPS, atau Rp 100.000 hingga Rp 7.500.000 per semester untuk jurusan IPA.
"Rentang biaya BOP-B tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan tanggungan finansial orangtua/wali mahasiswa," katanya.
Pembebasan Uang Pangkal (UP) bagi mahasiswa S1 Reguler dimungkinkan karena kebijakan UI untuk mengalokasikan beban biaya UP dari dana BOPTN (Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri) yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Dengan demikian, kata dia, UP program S1 Reguler tidak lagi dibebankan kepada orangtua/wali mahasiswa. (*/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.