"Kedua pelaku mengaku telah menusuk korban. Saat ketahuan mencuri, antara dua pelaku dengan korban sempat berkelahi, lalu korban dikeroyok oleh para pelaku dengan senjata tajam berupa pisau yang memang mereka bawa kemanapun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku mengaku selalu membawa senjata tajam di manapun sebagai bentuk pertahanan diri. Dua korban dalam kejadian ini yaitu Ahmad Miskadi (40) telah dinyatakan meninggal dunia dan Muhammad Budi Prasetyo (17) ditemukan luka-luka pada bagian tubuh.
"Untuk hasil autopsi belum diterima, dugaan sementara penyebab kematian korban Ahmad Miskadi karena banyak luka tusuk yang dalam pada tubuhnya," ucapnya.
Kejadian bermula pada (4/03) sekitar pukul 03.00 Wita di depan Kantor Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali korban Muhammad Budi Prasetyo melihat seseorang masuk ke kamar korban. Lalu, kedua korban mengejar pelaku hingga terlibat pertengkaran, yang mana kedua pelaku membawa senjata tajam dan ketapel.
Dari pertengkaran tersebut menyebabkan salah satu korban meninggal dunia. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan kedua pelaku ditangkap pada Kamis (11/03) di indekos yang beralamat di Jalan Raya Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
"Terhadap kedua pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur (kaki ditembak) karena mencoba melarikan diri saat ditangkap dan saat mencari barang bukti," tegas Djuhandani.
Ia menambahkan dalam pengungkapan kali ini, hanya satu pelaku yang dihadirkan sedangkan pelaku lainnya masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Denpasar.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP.