"Pencurian dengan kekerasan dilatarbelakangi dengan melakukan perampasan handphone kemudian diduga dengan menggunakan senjata api. Yang ternyata senjata api mainan. Kemudian, pelaku menggunakan jaket salah satu jasa layanan (ojek online)," kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan dalam konferensi pers di Polda Bali, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya pernah bekerja sebagai teknisi di salah satu pusat perbelanjaan di Denpasar. Namun, karena faktor ekonomi, pelaku melakukan aksinya. Selain itu, karena tingkat pengangguran selama pandemi ini memunculkan niat jahat melakukan aksi kriminalitas.
"Saya rasa pelaku mengambil pistol dari anaknya (pistol mainan), selain itu ada peralatan lain karena dia teknisi. Sebelumnya karena pernah melakukan kejahatan, mungkin ada kejahatan-kejahatan lain yang sedang kita koordinasikan dengan jajaran wilayah, apakah ada tindak kejahatan lainnya. Baru kejahatan ini yg terungkap, kami masih mengumpulkan investigasi," ucapnya.
Selain itu, kata Dodi, jaket ojek online yang digunakan pelaku bukanlah miliknya. Jaket tersebut diperoleh dari temannya untuk mempermudah aksinya.
Baca juga: Polisi selidiki pria yang diduga todongkan senjata api di SPBU
Baca juga: Polisi selidiki pria yang diduga todongkan senjata api di SPBU
Adapun kerugian barang milik korban, Ratna Dewi (21) berupa tas hitam berisi handphone seharga Rp3 juta serta barang bukti terkait lainnya.
"Sampai saat ini korban masih trauma karena aksi dari pelaku betul-betul membahayakan. Apakah pada saat itu senjata yang dibawa pelaku bisa meletus apa tidak dan hasil investigasi senjata tersebut adalah senjata mainan bukan senjata api. Namun, demikian menjadi atensi karena ini menjadi perhatian publik," ucap Dodi.
Pelaku yang melakukan pengancaman dengan kekerasan ini (diduga menggunakan senpi) dan viral di media sosial, ditangkap pada Jumat (20/11), di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Pratama, Benoa, Bali.
"Saat perampasan tas kosong, dan saat ini ada isinya berupa peralatan yang bisa diyakinkan dan berpotensi yang bersangkutan ada tindak pidana lain. Apakah dia single fighter atau bekerjasama dengan sindikat lainnya. Ini patut kami curigai, karena berpotensi merusak kendaraan untuk melakukan tindakan pencurian," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan aksi jalanan dan ancaman diatas lima tahun penjara.