Denpasar (ANTARA) - Seorang petani asal Jember bernama Moh. Roni Afandi (24) ditangkap Polres Tabanan, Bali, karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah jalan tanjakan wilayah Tabanan, Bali.
"Saat kejadian, pelaku mendekati korban dan mengambil dompetnya di bagasi depan motor sebelah kanan, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Dodi Rahmawan, saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.
Dodi menjelaskan dalam proses olah TKP ditemukan sebuah Plat Nopol P 5761 GR yang diduga milik pelaku. Kemudian setelah dilakukan identifikasi, bahwa nomor kendaraan tersebut mengarah ke pelaku.
Selanjutnya, tim kepolisian juga berkoordinasi dengan ASDP Gilimanuk, untuk memastikan keberadaan pelaku masih berada di Bali atau sudah menyeberang ke pulau Jawa. Kata dia, berdasarkan keterangan pihak ASDP bahwa sepeda motor tersebut belum menyeberang ke pulau Jawa.
"Pelaku ditangkap ketika menjemput istrinya di salah satu wilayah Denpasar. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Tabanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Dodi.
Baca juga: Lima residivis kasus pencurian di Bali diancam lima tahun penjara
Awalnya, pada Rabu, 24 Juni 2020 sekitar pukul 10.30 wita korban bernama Kadek Eka Seri Susanti bersama anaknya berangkat dari rumah menuju ATM di wilayah Kediri, Tabanan untuk menarik uang.
Ketika melintas di tanjakan Banjar Jadi menuju Alas Kedaton Banjar Jadi, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, korban dipepet oleh pelaku. Saat itu juga pelaku langsung mengambil dompet yang berada di bagasi depan motor sebelah kanan yang menyebabkan korban terjatuh hingga luka-luka. Sedangkan pelaku langsung kabur meninggalkan TKP.
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 juta dan atas perkara ini pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP.