"Iya, yang bersangkutan divonis tujuh tahun enam bulan, atau conform, yang berarti sama dengan tuntutan, tidak ada pengurangan maupun penambahan," kata Juru Bicara (Humas) Pengadilan Negeri Denpasar I Made Pasek, saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan bahwa sidang dilakukan secara virtual, namun terdakwa tetap didampingi dari pihak orang tua, Bapas Denpasar dan pihak-pihak terkait.
"Yang perlu diketahui bahwa ancaman pidana perkara anak berbeda dengan putusan orang dewasa ancamannya setengah dari orang dewasa, untuk kasus anak dengan pidana penjara maksimal 10 tahun," katanya.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hari Supriyanto memvonis terdakwa sesuai dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa yang masih remaja ini menarik perhatian masyarakat, menyebabkan korban kehilangan nyawa dan harta benda berupa uang Rp200 ribu, satu unit sepeda motor warna merah No. Pol. DK 3114 KAR beserta STNK An. Ni Putu Widiastiti.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Sebelumnya, pada hari Sabtu, 26 Desember 2020 sekira pukul 12.00 wita terdakwa telah memperhatikan korban yang tinggal seorang diri di Jalan Kertanegara Gang Widura No. 24 Denpasar.
Pada Minggu, 27 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa mulai merencanakan aksinya untuk mencuri di rumah korban. Terdakwa mulai mengambil sebilah pisau dapur miliknya di rumah dan pergi menuju rumah korban yang jaraknya kurang lebih 25 meter dari kos terdakwa.
Saat kejadian, korban sedang berada di kamarnya bermain gawai. Kemudian, saat membalikkan badan korban melihat terdakwa dan langsung berteriak maling. Terdakwa lalu membekap mulut korban dan melayangkan pisau ke arah korban.
Terdakwa telah menusukkan pisau tersebut ke beberapa bagian tubuh korban kurang lebih 38 tusukan, hingga korban dalam kondisi lemas dan meninggal dunia.