"Pelaku mengakui telah mengambil satu buah HP tanpa izin dari dalam tas pelapor saat pelapor sedang asyik berdansa di dalam bar tersebut. Saat kondisi lengah, pelaku langsung mengambil gawai korban," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira melalui keterangan pers di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan pelaku telah mengincar korban sejak awal melihat korban di dalam bar tersebut. Korban Rachmat Winna Triputra asal Jakarta tak menyadari seseorang telah mengambil gawai miliknya. Namun, korban menyadari kehilangan saat ingin mengambil rokok dari dalam tas.
Peristiwa tersebut terjadi pada (19/12) sekitar pukul 02.30 wita, saat sebelumnya satpam di bar tersebut mencurigai gerak-gerik pelaku.
Baca juga: Penipuan di Bali, WNA Inggris diancam empat tahun penjara
Baca juga: Penipuan di Bali, WNA Inggris diancam empat tahun penjara
Tak berselang berapa lama, pihak keamanan di bar tersebut menerima informasi ada tamu bar yang kehilangan handphone-nya. Berdasarkan informasi tersebut petugas keamanan langsung mencari keberadaan pelaku.
"Iya, korban mengetahui handphonenya hilang ketika hendak mengambil rokok dari dalam tasnya ternyata HP-nya sudah tidak ada (hilang), kemudian pelapor mencoba menghubungi masih aktif tetapi tidak ada yang mengangkat," katanya.
Setelah dicoba beberapa kali menghubungi gawai milik korban, akhirnya ada yang merespons dan diketahui gawai korban sudah diamankan di kantor keamanan bar tersebut.
"Ya setelah dicoba-coba baru ada yang mengangkat teleponnya yaitu petugas keamanan bar itu dan mengatakan bahwa gawai pelapor ada di kantor satpam. Pelaku melakukan aksi copet itu diduga karena faktor ekonomi," katanya.
Dari peristiwa ini korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta. Sementara pelaku sudah ditahan di rutan Polsek Kuta dan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.