Klungkung (ANTARA) - Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung dimulai dengan ditandai peletakan batu pertama oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan pada Minggu Redite Pon Kulantir (21/2).
Keterangan tertulis dari Humas Pemprov Bali yang diterima, Senin, melaporkan pembangunan gedung MDA ke-9 itu menjadi penanda terwujudnya seluruh proses pembangunan Gedung MDA pada sembilan Kabupaten/Kota se-Bali.
Orang nomor satu di Pemprov Bali tersebut telah mampu memproses Pembangunan Kantor MDA sejak tahun 2020 yamg dimulai dari Kantor MDA Kabupaten Gianyar (18/8), MDA Kabupaten Jembrana (20/8), MDA Kabupaten Karangasem (23/8), MDA Kota Denpasar (29/8), MDA Kabupaten Tabanan (7/9), MDA Kabupaten Bangli serta Kabupaten Buleleng secara serentak (10/9/2020).
Tahun 2021, pembangunan Kantor MDA berlanjut di Kabupaten Badung (28/1), dan terakhir dibangun Kantor MDA Kabupaten Klungkung (21/2). Untuk Kantor MDA di Kabupaten Gianyar, Jembrana, Karangasem, Tabanan, Bangli, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Klungkung menggunakan lahan milik Pemprov Bali.
Baca juga: Gubernur Bali terima bantuan 'CSR' Rp1 miliar dari Bank Mandiri untuk MDA
Mengenai anggaran pembangunannya, semua menggunakan dana CSR yang masing-masing senilai Rp3 miliar lebih, dan CSR ini merupakan hasil dari perjuangan anggaran yang dilakukan oleh Gubernur Wayan Koster. Terkecuali pembangunan Kantor MDA Kabupaten Gianyar yang dilakukan secara mandiri dengan menggunakan dana APBD.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (Dinas PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dihadapan Gubernur Koster melaporkan bahwa Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung ini dilakukan di tanah aset milik Pemprov Bali seluas 10 are yang berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan dengan menggunakan dana CSR PT. Waskita Karya (Persero) senilai Rp 3,2 miliar.
"Pembangunan Gedung Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung ini dikerjakan selama 5 bulan, dan ditargetkan tuntas pada bulan Juli Tahun 2021," jelas Kadis PMA Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra dihadapan Gubernur Koster, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet.
Sementara itu, Gubernur Koster mengungkapkan kebijakan ini untuk memperkuat keberadaan Desa Adat di Bali. Karena selama ini, MDA Kabupaten/Kota belum memiliki kantor yang mandiri, sehingga dengan dibangunnya Kantor MDA tersebut, maka Prajuru Desa Adat mampu menjalankan fungsinya, memfasilitasi dan membina masalah adat, hingga meningkatkan kinerja serta peranannya secara optimal.
Baca juga: Gubernur Bali suntik desa adat Rp74,65 miliar untuk Satgas Gotong Royong
Untuk Kantor MDA Provinsi Bali sendiri, pembangunannya sudah selesai dibangun di lahan Pemprov Bali dan telah berdiri dengan desain arsitektur Bali bertingkat 3, sedangkan di Kantor MDA Kabupaten/Kota se-Bali, semua bangunannya di desain bergaya arsitektur Bali dengan memiliki lantai 2. Khusus Kantor MDA Kabupaten Klungkung didesain dengan memiliki parkir basement dan bergaya arsitektur Bali dengan lantai 2.
"Saya harapkan pembangunannya tepat waktu dan berkualitas, karena ini adalah wujud keseriusan kami di Pemerintah Provinsi Bali untuk mengimplementasikan lima bidang prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru dalam visi 'Nangun Sat Kerthi Loka Bali' yang salah satunya di bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya," tegasnya.
Alasam utama Gubernur Bali menguatkan keberadaan Desa Adat, karena Wayan Koster sangat mempercayai dan telah terbukti bahwa Desa Adat berperan penting dalam membentengi kebudayaan Bali yang tersohor, unik, dan menjadi kekuatan terhadap Bali di dalam menjaga keharmonisan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam lingkungannya, dan manusia dengan manusia, sehingga timbul nilai kebhinnekaan yang luar biasa hingga menyatu menjadi daya tarik pariwisata dunia.
"Desa Adat di Bali inilah yang menjadi ciri khas Pulau Dewata di mata dunia, sehingga merujuk dari hal itu, saya berpesan kepada krama Desa Adat di Klungkung pada khususnya, dan Bali pada umumnya untuk bersama melestarikan hasil kebudayaan Bali ini, dan saya mengajak jangan setengah-setengah membangun Desa Adat," tambah Anggota DPR-RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Bali, itu.
Baca juga: Sejarawan: Desa Adat penting jaga nilai kearifan lokal Bali
Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menyatakan pihaknya juga telah membangun pondasi yang kuat untuk Desa Adat, dimulai dari regulasi dengan menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat, dan melahirkan Pergub 34/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat Bali.
Dalam sejarah Pemerintahan di Provinsi Bali, Gubernur Koster juga berhasil membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bernama Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, sehingga program penguatan Desa Adat yang dilakukannya diharapkan mampu membawa Bali Berkepribadian dalam Kebudayaan, selain mewujudkan Pulau Bali Berdikari secara Ekonomi, dan Berdaulat secara Politik sesuai dengan prinsip Trisakti Bung Karno.