Denpasar (Antara Bali) - Komisi C DPRD Kota Denpasar berencana memanggil Kepala Unit Pasar Tradisional Ketapean dan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) terkait tuntutan para pedagang setempat.
"Informasi atau data sudah kami dapatkan. Karena itu kami segera memanggil direktur PD Pasar, termasuk pihak manajemen pasar itu, selain panitia proyek pembangunan revitalisasi tahap I," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat dikonfirmasi dari Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan, pemanggilan tersebut menyusul keluhan dan tuntutan para pedagang atas pertanggungjawaban pihak manajemen pasar dalam hal ini Kepala Unit Pasar Ketapean I Gusti Ngurah Bagus Agung selaku panitia proyek revitalisasi pasar tersebut.
Terkait pemanggilan terhadap Kepala Unit Pasar Ketapean dan Dirut PD Pasar mendapat dukungan dari anggota DPRD lainnya, yakni Anak Agung Susruta Ngurah Putra, yang mengaku sependapat dengan para pedagang.
Menurut dia, sebelum dilaksanakan proyek revitalisasi tahap II, sudah seharusnya laporan pertanggungjawaban proyek pekerjaan tahap pertama dituntaskan terlebih dahulu.
"Justru di laporan pertanggungjawaban itu nanti yang paling utama. Apalagi uang yang digunakan untuk membangun pasar itu bukan milik perorangan, melainkan hasil swadaya para pedagang. Ini harus dipertanggungjawabkan secara transparan," kata politikus Partai Demokrat ini. (LHS/T007)