Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng kesulitan menginventarisasi aset karena terkendala data di lapangan.
"Kami terus berusaha menyelesaikan berbagai kendala di lapangan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka di Singaraja, Selasa.
Pada 2010, laporan keuangan Pemkab Buleleng termasuk di dalamnya aset-aset tidak mendapatkan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau dinyatakan sebagai "disclaimer". Hingga 2011, Pemkab Buleleng baru bisa menginventarisasi aset-asetnya senilai Rp1,2 triliun.
Selain terkendala data di lapangan, kendala yang dihadapai oleh Pemkab Buleleng dalam menginventarisasi aset adalah peraturan perundang-undangan.
Saat ini Pemkab Buleleng dihadapkan pada persoalan sertifikat hak milik atas tanah negara di Bukit Ser, sengketa antara warga Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, dengan pihak PT Prapat Agung, dan pembangunan beberapa gedung SD di atas tanah hak milik warga.(MDE/M038/T007)
Buleleng Kesulitan Inventarisasi Aset
Selasa, 22 Mei 2012 19:04 WIB