"Sanksi saya nilai sudah cukup efektif, tetapi menurut saya yang lebih urgen, jumlah penegak hukum di lapangan yang justru perlu diperbanyak, ini untuk mengimbangi besarnya jumlah masyarakat yang masih melakukan mobilitas," kata Wahyu saat dihubungi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan penambahan penegak hukum, perlu ditugaskan di setiap tempat ibadah, pertokoan, ruang-ruang publik, dan lain sebagainya.
Baca juga: Pemkab Badung realisasikan BST selama PPKM
Baca juga: Pemkab Badung realisasikan BST selama PPKM
Menurutnya, keberadaan petugas dalam melakukan pengawasan ini sebaiknya dilakukan secara terus-menerus, bukan hanya sekali-duakali atau terkadang ada, terkadang tidak.
"Akhir-akhir ini agaknya masyarakat memang sudah jenuh dengan berbagai aturan atau protokol terkait pandemi. Jadi perlu juga ketegasan petugas di lapangan untuk terus mengingatkan dan tak segan-segan menghukum mereka yang melanggar," ucap Wahyu.
PPKM yang berlaku mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021, kata dia, merupakan usaha pemerintah pusat untuk menekan laju pandemi, sekaligus tetap menjaga roda perekonomian.
"Soal efektif atau tidaknya, bisa kita lihat nanti setelah penerapan kebijakan ini. Setidaknya ada upaya yang dilakukan untuk mereduksi angka lonjakan COVID-19. Yang terpenting ini lebih baik daripada tidak ada kebijakan apa pun," katanya.
Ia menambahkan bahwa PPKM ini memang harus dilakukan karena adanya lonjakan drastis kasus COVID-19 akibat libur natal dan tahun baru. "Dikarenakan angka ini naik signifikan pasca-libur Nataru, artinya masyarakat belum bisa menahan diri untuk berpergian atau berrekreasi," ucapnya.