"Kalau dilihat dari jumlahnya ada 2.874 yang akan mendapatkan vaksinasi tersebut, pada saat pelaksanaan tersebut para peserta akan melalui proses skrining, dan melihat apakah ada komorbid atau tidak, termasuk kondisi-kondisi yang tidak diperbolehkan mendapat vaksinasi," kata Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian RSUP Sanglah dr. Ketut Surya Negara saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia mengatakan beberapa kondisi yang tidak diperbolehkan mendapat vaksinasi yaitu ibu hamil, peserta yang usianya kurang dari 18 tahun dan lebih dari 60 tahun serta memiliki penyakit penyerta.
Selain itu, selama proses vaksinasi COVID-19 pelayanan di RSUP Sanglah tetap dibuka dan tidak ada penutupan pelayanan secara keseluruhan.
Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaan pemberian vaksin tidak boleh sampai mengganggu pelayanan rutin yang lainnya.
"Kami akan atur, intinya pemberian vaksinasi tidak boleh mengganggu pelayanan yang lain, sama seperti di puskesmas juga ada pemberian vaksinasi, jadi tidak boleh mengganggu layanan rutin, baik di puskesmas dan rumah sakit diupayakan agar tidak terganggu dan pelayanan bisa jalan," katanya.
Ia berharap melalui sistem penjadwalan dan peraturan sesuai protokol kesehatan, proses vaksinasi di enam titik yang ditentukan bisa berjalan lancar, tanpa mengganggu aktivitas pelayanan ke masyarakat.
Sebelumnya dalam penerimaan vaksin COVID-19 di Bali pada (5/01), Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan jumlah tenaga kesehatan yang akan menerima vaksin pada tahap pertama sebanyak 30.320 orang.
Baca juga: RS Sanglah Denpasar siap untuk vaksinasi COVID-19
Baca juga: RS Sanglah Denpasar siap untuk vaksinasi COVID-19
Adapun rinciannya untuk Kabupaten Jembrana sebanyak 1.533 orang, Kabupaten Tabanan sebanyak 3.118 orang, kabupaten Badung sebanyak 5.551 orang, Kabupaten Gianyar sebanyak 3.134 orang, Kabupaten Klungkung sebanyak 1.691 orang, Kabupaten Bangli sebanyak 1.246 orang, Kabupaten Karangasem sebanyak 1.074 orang, Kabupaten Buleleng sebanyak 3.590 orang dan Kota Denpasar sebanyak 9.383 orang.