Denpasar (Antara Bali) - Theresia Avilla Yanti Siwi (39), guru bahasa Inggris asal Malang, Jawa Timur, diganjar hukuman 20 tahun penjara akibat menyelundupkan sabu-sabu seberat 3,528 kilogram melalui Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, majelis hakim yang diketuai oleh Gunawan Tri Budiono juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 miliar kepada terdakwa.

"Jika denda tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan," ucapnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ketut Sukada yang sebelumnya menuntut Theresia dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp10 miliar subsdier enam bulan kurungan penjara.

Usai mendengar pembacaan vonis, Theresia terlihat menangis sampai hampir pingsan. Saat keluar ruang sidang, dia sampai dipapah temannya yang mendampingi saat pembacaan vonis dan petugas dari PN Denpasar.

Bahkan ketika akan dimasukkan kembali ke dalam ruang tahanan PN Denpasar, Theresia sempat ambruk di depan ruang tahanan.

Akhirnya ketika sampai di dalam ruang tahanan, dia digotong oleh petugas dan tahanan lainnya. Di dalam ruang tahanan, terdakwa masih terus menangis.(LHS/T007)


Editor : Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026