Negara (Antara Bali) - Dua kepala desa di Kabupaten Jembrana, Bali, sebagai tersangka kasus korupsi Program Nasional Agraria (Prona) menjalankan tugas dari dalam penjara.
"Keduanya tetap bisa melayani masyarakat karena sampai sekarang SK pengangkatan Plt Kepala Desa belum turun," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Jembrana I Nengah Ledang di Negara, Rabu.
Kepala Desa Pulukan dan Kepala Desa Pengambengan masih menandatangani surat-surat beberapa surat penting terkait pelayanan di desanya.
"Memang ada beberapa tugas yang dilakukan sekretaris desa setelah kepala desanya ditahan. Tapi untuk surat penting tetap harus ditandantangani kepala desa," kata Ledang.
Menurut dia, saat ini SK pengangkatan pelaksana tugas kepala desa di Pulukan dan Pengambengan sudah ditandangatangi Bupati Putu Artha.(GBI/IGT)
Aneh, Tersangka Korupsi Tetap Bertugas
Rabu, 2 Mei 2012 13:20 WIB