Denpasar (ANTARA) - Satuan Tugas COVID-19 Kelurahan Ubung, Kota Denpasar, Bali bersama Babinsa dan Babinkamtibmas kembali menggelar Sosialisasi dan Edukasi penerapan disiplin Protokol Kesehatan Cegah Covid-19. Kegiatan yang menyasar titik yang berpotensi terjadi kerumunan seperti halnya pedagang dan pelaku usaha.
Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta disela kegiatan di Denpasar, Selasa, menjelaskan bahwa sosialisasi dan edukasi penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan cegah COVID-19 pada tatanan kehidupan era baru tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020.
Ia mengatakan salah satu upaya dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Sehingga, upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dapat dimaksimalkan.
"Pada intinya kami ingin masyarakat yang saat ini sudah disiplin, agar lebih ditingkatkan lagi, sehingga pencegahan penyebaran COVID-19 dapat dioptimalkan, dan kita bersama tetap bisa produktif di masa pandemi COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Kelurahan Ubung sterilkan rumah warga terjangkit COVID-19
Lebih lanjut ia menjelaskan, kegiatan semacam ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Dimana, lokasi yang berpotensi mengundang kerumunan akan terus dilaksanakan pengawasan.
Sehingga masyarakat dapat terbiasa dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak.
"Jadi ini mulai dari diri sendiri, untuk melindungi diri, keluarga dan sesama," ajak Ariyanta
Ariyanta menambahkan, Kelurahan Ubung bersama Satgas Kelurahan akan terus melaksanakan sosialisasi, monitoring, edukasi dan pemantauan rutin. Sehingga masyarakat tidak sampai lengah. Selain itu, kita harus saling bahu membahu dan saling mengingatkan sesama, sehingga COVID-19 dapat dihindari.
"Mari bersama-sama mendukung percepatan penanganan COVID-19, menggunakan masker bukan menghindari denda, tapi melindungi diri dan sesama," katanya.