Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar, Bali, mengingatkan pasangan calon maupun tim kampanye tidak boleh lagi melakukan riak-riak kampanye pada H-1 pemungutan suara karena masa kampanye sudah berakhir pada 5 Desember 2020.
"Masa tenang pilkada dari 6-8 Desember 2020, jadi tidak boleh ada lagi kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, pertemuan daring, maupun menggunakan media sosial," kata Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata di Denpasar, Selasa.
Jajaran Bawaslu Kota Denpasar dalam masa tenang Pilkada 2020 juga melakukan Patroli Anti Politik Uang dan Pelanggaran, bersama Kepolisian, jajaran Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa, hingga Pengawas TPS (PTPS).
Patroli tersebut tidak saja untuk memastikan agar tidak terjadi praktik politik uang yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih, sekaligus mencegah tidak terjadi kegiatan kampanye di masa tenang maupun pelibatan ASN kepala desa/lurah dan perangkat desa untuk kegiatan politik praktis.
"Dalam patroli itu kami memastikan tidak ada alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang. Kemudian juga terkait pendistribusian logistik hingga ketaatan dalam memenuhi protokol kesehatan," ucapnya.
Dari patroli yang dilakukan, pada Minggu (6/12) malam masih ditemukan tiga spanduk pasangan calon yang terpasang di sejumlah titik. "Kami sudah meminta jajaran Panwascam untuk berkoordinasi agar APK yang masih terpasang itu diturunkan," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Bali awasi ketat potensi politik uang di masa tenang
Terkait dengan pendistribusian logistik, dari gudang KPU Kota Denpasar, kata Arnata, semua sudah terdistribusikan dan berada di tingkat desa/kelurahan.
Khusus untuk Selasa (8/12), jajaran Bawaslu Denpasar bersama PTPS juga memastikan pembentukan tempat pemungutan suara.
"Dari patroli yang kami lakukan, sejauh ini belum ada dugaan pelanggaran dan mudah-mudahan tidak ada pelanggaran hingga tahapan pilkada berakhir," ucap Arnata yang mantan jurnalis itu.
Di tengah pandemi COVID-19, Arnata juga mengajak pemilih untuk tidak ragu datang ke TPS karena penyelenggara telah menyiapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Kami mengimbau masyarakat Kota Denpasar dalam masa tenang ini bisa menimbang mana dengan baik calon yang akan dipilih di TPS karena itu akan menentukan masa depan Kota Denpasar untuk lima tahun ke depan," kata Arnata.
Baca juga: Polres, Kodim 1626 dan Kajari Bangli adakan patroli bersama saat masa tenang
Pilkada atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar 2020 diikuti oleh dua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 yakni I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa. Pasangan calon ini diusulkan oleh empat parpol yakni PDI Perjuangan, PSI, Hanura, dan Gerindra.
Sedangkan pasangan nomor urut 2 yakni Gede Ngurah Ambara dan Made Bagus Kertha Negara. Pasangan calon ini diusulkan oleh Partai Golkar, Nasdem dan Partai Demokrat.
Bawaslu Denpasar: Tak boleh lagi ada riak-riak kampanye
Selasa, 8 Desember 2020 15:11 WIB