Denpasar (Antara Bali) - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali mendukung segera diberlakukannya Perda No 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali.
"Perda jangan sampai hanya dipajang, karena hal itu akan semakin memperbanyak hotel dan restoran liar, serta akomodasi wisata liar lainnya. Kami harap, aturan pemerintah bisa menjaga kehidupan budaya Bali," kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Ngurah Wijaya saat menjadi pembicara dalam Seminar Perda RTRW Provinsi Bali di Kampus Universitas Udayana di Denpasar, Selasa.
Ia menyampaikan pentingnya penerapan Perda RTRWP Bali karena saat ini perkembangan kepariwisataan di Pulau Dewata dinilainya sudah melewati batas.
"Pendapatan asli daerah (PAD) dikejar oleh pemerintah kabupaten/kota, semata melalui peningkatan kuantitas, padahal sebenarnya bisa dari sisi kualitas," ucapnya.
Dikatakannya, saat ini sudah tidak tepat lagi jika pengembangan kepariwisataan di Bali hanya mengedepankan sisi kuantitas karena sudah ada pergeseran tren kunjungan wisatawan asing dan lama tinggal mereka di Pulau Dewata.(LHS/T007)
Perkembangan Pariwisata Bali Lewati Batas
Selasa, 24 April 2012 16:35 WIB