"BBM yang lebih berkualitas memiliki kadar oktan (Research Octane Number atau disingkat RON) tinggi, sehingga lebih ramah lingkungan karena rendah emisi. Selain itu, berdampak positif terhadap performa kendaraan serta lebih irit konsumsi BBM karena pembakaran di ruang mesin lebih sempurna," kata Section Head Communication & Relation Pertamina Marketing Region Jatimbalinus, Ahad Rahedi dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa penggunaan produk BBM berkualitas dalam program Langit Biru tersebut, masyarakat bisa memanfaatkan Pertalite dengan RON 90, Pertamax RON 92 dan Pertamax Turbo RON 98.
Produk BBM berkualitas menyasar konsumen kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, angkutan umum kota (angkot), serta taksi plat kuning.
"Selain kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, Pertamina juga menyasar angkot dan taksi plat kuning yang merupakan transportasi publik, sehingga diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan beralih ke bahan bakar berkualitas," kata Ahad.
Baca juga: Oktober, delapan pertashop wilayah Jatimbalinus mulai beroperasi
Baca juga: Oktober, delapan pertashop wilayah Jatimbalinus mulai beroperasi
Pada akhir bulan September (29/9) Kabupaten Gianyar, Bali mendapatkan kesempatan yang sama untuk ikut serta peduli akan kesehatan lingkungan. Pada awal November (7/11) yang lalu, kabupaten lain juga berperan dalam melestarikan lingkungan, mulai dari Kabupaten Buleleng, Jembrana, Karangasem dan Jembrana.
Selanjutnya, program Langit Biru ini akan berlangsung di tiga Kabupaten lainnya, yaitu pada Sabtu (14/11) di Kabupaten Badung dan Klungkung, Bali. Sementara Kabupaten Bangli akan mulai pada Minggu (15/11).
"Melalui program Langit Biru, Pertamina memberikan promo khusus pembelian Pertalite seharga Premium yaitu Rp6.450, per liter. Promo ini berlaku selama dua bulan dan dilaksanakan di 27 SPBU bertanda khusus promo PLB, di wilayah tersebut," katanya.
Pemanfaatan penggunaan produk BBM berkualitas senada dengan penerapan Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih mencerminkan kepedulian Pemerintah Provinsi Bali, terhadap lingkungan yang sehat. Selain itu, berdampak pada persiapan Bali untuk membuka diri kembali kegiatan sektor industri pariwisata di tahun 2021.