Tabanan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Bali, membatasi jumlah pelipat surat suara tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di kabupaten setempat, Jumat, guna mencegah terjadinya penularan virus COVID-19.
"Sebanyak 50 orang yang sudah terdaftar mulai mengerjakan pelipatan surat suara pilkada serentak," kata Kepala Divisi Teknis Pelaksanaan Pilkada Tabanan, Niluh Made Sunadi, di lokasi pelipatan surat suara di Gedung KONI Tabanan.
Baca juga: Bawaslu Bali cegah kampanye yang langgar protokol kesehatan
Dalam bekerja, sebanyak 50 orang itu sudah melaksanakan tugas sesuai dengan protokol kesehatan. Mereka sudah diatur dalam menjaga jarak antarsatu pelipat dengan pelipat yang lain, guna mencegah penularan virus COVID-19.
Niluh Made Sunadi menambahkan jumlah tersebut sangat sedikit jika dibandingkan dengan sebelum masa pandemi COVID-19 yang biasanya dalam melakukan pelipatan surat suara mereka bisa berkelompok sampai empat orang, kini pelipat surat suara cukup satu orang, bukan per-kelompok.
"Satu orang pelipat surat suara disediakan satu matras yang khusus digunakan satu orang. Mereka tidak boleh pergi kemana-mana selama mengerjakan pelipatan surat suara tersebut, kecuali ke kamar kecil," katanya.
Ia menjelaskan pekerjaan pelipatan surat suara yang pertama itu diprediksi akan selesai dalam tiga hari ke depan.
Baca juga: KPU Tabanan siap hentikan kampanye paslon yang langgar protokol kesehatan
Selain mengatur jalannya protokol kesehatan pada pelipat surat suara, pihak penyelenggara pilkada juga menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk Gedung KONI dan setiap yang akan masuk ke gedung tersebut wajib menggunakan masker dan wajib diukur suhu tubuhnya.
Dalam Pilkada Tabanan 2020, pasangan calon nomor 1 adalah Komang Gede Sanjaya berpasangan dengan I Made Edi Wirawan yang diusung oleh PDIP dan Gerindra, sedangkan pasangan calon nomor urut 2 yakni Anak Agung Ngurah Panji Astika dan Dewa Nyoman Budiasa yang diusung oleh Partai Golkar, Hanura dan Demokrat.
Cegah COVID-19, KPU Tabanan batasi pelipat surat suara
Jumat, 13 November 2020 17:00 WIB