"Selama 14 hari ini sama sekali tidak ada sidang tahanan yang di lapas karena memang tahanannya diisolasi di sana. Untuk mencegah penyebaran COVID-19, mereka yang positif di karantina di ruang khusus, dalam lapas," kata Eka Widanta saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan bahwa untuk sementara, pelaksanaan sidang "online" masih berjalan bagi tahanan yang berada di polres dan polsek-polsek. Sedangkan sidang untuk tahanan di lapas dihentikan sementara.
Selain itu, untuk jumlah tahanan Kejari Denpasar yang positif COVID-19 dan berada di Lapas Kerobokan maupun Lapas Perempuan sekitar 30 orang. Beberapa di antaranya ada juga penghuni blok dalam lapas.
"Kalau masalah masa tahanan mendesak, itu diatur sama pegawai lapas, dan nanti disisipkan dengan 'handphone' untuk sidang, misalnya untuk agenda putusan. Kemarin ada dua orang yang sidang karena masa tahanannya sudah mau habis, jadi harus disidangkan," ucap Eka.
Ia menambahkan jika dalam masa karantina tersebut para tahanan telah dinyatakan negatif COVID-19, maka pelaksanaan sidang akan dibuka kembali seperti biasa, yaitu tetap secara "online".
"Ya kalau untuk sidang 'online' ini tetap terganggu ya, karena di sana ada tahanan Kejari Denpasar yang kena COVID-19 dan harus dikarantina selama 14 hari. Otomatis mereka tidak bisa sidang," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (26/10) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa sebanyak 91 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kerobokan dan 34 warga binaan di Lapas Perempuan berstatus tanpa gejala menjalani isolasi, setelah dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19.