Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar mengapresiasi kedua pasangan calon peserta Pilkada 2020 beserta tim kampanye di daerah setempat yang hingga saat ini dalam melaksanakan kampanye tetap patuh pada protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19.
"Dari sejumlah model kampanye yang dilaksanakan seperti tatap muka, pertemuan terbatas, dialog dan penyebaran bahan kampanye, hingga debat publik, sejauh ini belum ada pelanggaran yang terjadi di lapangan," kata anggota Bawaslu Kota Denpasar I Nyoman Gede Putra Wiratma di Denpasar, Kamis.
Putra Wiratma menambahkan, sebelum pasangan calon peserta Pilwali Kota Denpasar dan tim melakukan kegiatan kampanye, mereka itu wajib mengantongi surat keterangan atau izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan kepolisian.
"Proses-proses tersebut semuanya sudah dilaksanakan," ucap Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Denpasar itu.
Baca juga: Bawaslu Denpasar kekurangan pendaftar pengawas TPS untuk Pilkada 2020
Namun, ujar Putra Wiratma, yang masih menjadi persoalan terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar yang difasilitasi KPU Denpasar.
"Seperti misalnya untuk baliho itu yang difasilitasi KPU hanya lima buah, tetapi nyatanya di lapangan banyak kita temukan baliho yang mungkin dipasang oleh simpatisan," ujarnya.
Selain baliho, KPU Denpasar juga memfasilitasi pasangan calon dengan APK berupa umbul-umbul, videotron, dan billboard.
Pihak Bawaslu Denpasar bersama jajaran KPU Denpasar, Kepolisian dan Satpol PP Kota Denpasar sudah menggelar rapat terkait dengan rencana penertiban APK di luar yang difasilitasi KPU maupun di luar yang menjadi hak pasangan calon.
"Kami juga melakukan pendataan terkait APK di luar yang difasilitasi KPU. Tetapi harapan kami, pasangan calon bisa mematuhi kesepakatan mengenai pemasangan APK ini dan bahkan mau menertibkan sendiri," ucapnya.
Baca juga: Bawaslu Denpasar beri sanksi administrasi pada paslon langgar aturan pilkada
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar 2020 ini diikuti oleh dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 yakni I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa. Pasangan calon ini diusulkan oleh empat parpol yakni PDI Perjuangan, PSI, Hanura, dan Gerindra.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 yakni Gede Ngurah Ambara dan Made Bagus Kertha Negara. Pasangan calon ini diusulkan oleh Partai Golkar, NasDem dan Partai Demokrat.
Bawaslu Denpasar apresiasi kepatuhan paslon pada protokol COVID-19
Kamis, 22 Oktober 2020 18:37 WIB