Balikpapan (Antara Bali) - Kantor Bank Indonesia Balikpapan mengumumkan batas akhir penarikan uang logam pecahan Rp5, Rp25, Rp50, dan Rp100 dari berbagai tahun keluaran yang keberadaannya di masyarakat sudah semakin langka.
"Kami menarik kembali uang logam pecahan Rp5 tahun emisi 1970 dan 1974, Rp25 tahun emisi 1971, dan Rp50 tahun 1971, serta Rp100 tahun keluaran 1973 dan 1978. Batas akhir penarikan atau penukarannya 24 Juni 2012," kata Pemimpin Bank Indonesia Balikpapan Tutuk SH Cahyono, Selasa.
Pihaknya mempersilakan masyarakat untuk menukarkan uang pecahan senilai tersebut di Bank Indonesia. Penarikan uang logam itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.4/3/PBI/2002 tanggal 6 Juni 2002.
"Bagi masyarakat yang masih punya, dan kemudian ingin mendapat uang baru, silakan datang ke Bank Indonesia pada jam kerja," katanya seraya menyebutkan, pihaknya melayani masyarakat Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Paser.(*/T007)
BI Umumkan Batas Penarikan Uang Logam
Selasa, 17 April 2012 18:33 WIB