Negara (Antara Bali) - Karena tidak melanggar perturan perundang-undangan, pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana belum bersedia mengeluarkan rekomendasi untuk keberangkatan 80 calon tenaga kerja ke Brunei Darussalam.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana, I Ketut Wiaspada, Kamis di Negara mengatakan, pihaknya tidak berniat menghalangi keberangkatan mereka tapi harus mengikuti aturan yang berlaku.
Menurut Wiaspada, pihaknya menolak memberikan rekomendasi keberangkatan yang diajukan PT. Jatim Krida Utama Cabang Jembrana karena perusahaan ini belum melampirkan izin pengerahan tenaga kerja dari Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
"Selain itu, kami hanya boleh mengeluarkan rekomendasi keberangkatan untuk naker asal daerah kita saja. Sementara yang akan diberangkatkan banyak berasal dari luar daerah," katanya.
Sementara, Putu Bimarsa, salah seorang calon TKI mengatakan, karena belum mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait, pihaknya belum bisa mengurus paspor.
Ia mengaku mendaftar sebagai TKI ke Jatim Krida Utama sekitar empat bulan lalu dan sudah membayar biaya pengurusan paspor Rp600 ribu. (GBI/T007)