Negara (Antaranews Bali) - Dinas Tenaga Kerja Jembrana, Bali memediasi buruh pabrik pengalengan ikan PT Indohamafish yang menuntut pesangon setelah berhenti kerja.
"Seminggu yang lalu kami juga sudah melakukan mediasi terhadap masalah ini. Ada penafsiran yang berbeda antara perusahaan dan pekerja terkait isi kontrak kerja," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Jembrana Gusti Ngurah Pringgawidana, yang memimpin mediasi di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, ada tujuh karyawan perusahaan yang berlokasi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara mengadu ke pihaknya, namun yang hadir dalam mediasi terakhir hanya lima orang.
Dari mediasi sebelumnya, katanya, pihak perusahaan menyampaikan pekerja tersebut baru periode pertama mengikat kontrak kerja dengan PT Indohamafish.
"Dalam kontrak kerja itu tidak menyebutkan nilai gaji, sementara masalah makan dua kali sehari yang juga dipermasalahkan, menurut perusahaan itu fasilitas sementara menurut pekerja adalah kewajiban perusahaan," katanya.
Karena pemahaman yang berbeda soal isi kontrak kerja, menurutnya, tujuh orang karyawan tidak masuk kerja tanggal 28, 29 dan 30 Juli lalu tanpa memberitahu pihak perusahaan, sementara mereka ada jadwal untuk bekerja.
Setelah tidak ada titik temu dengan perusahaan, ia mengatakan, tujuh karyawan tersebut sepakat untuk berhenti kerja dan menuntut hak seperti pesangon.
"Pihak perusahaan mengaku tidak ada melakukan pemutusan hubungan kerja dengan tujuh karyawan tersebut. Namun setelah sepakat berhenti, dua orang diantaranya sudah dibayarkan haknya, sementara lima lainnya menuntut yang sama termasuk pesangon.
Kepala Keamanan PT Indohamafish Gede Sudira yang hadir dalam mediasi bersama Bagian Administrasi Ketut Paraswati sebagai perwakilan perusahaan mengatakan, dirinya tidak bisa memberikan banyak keterangan karena seluruh keputusan ada pada pimpinan perusahaan.
Ia hanya mengatakan, dari beberapa pekerja yang menuntut hak-haknya, beberapa diantaranya ada yang baru bekerja selama satu tahun. (ed)