Jakarta (Antara Bali) - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyesalkan sikap PT Bank Rakyat Indonesia yang bersikukuh menolak pembayaran upah dan pesangon eksburuh PT Pan Gas Nusantara Industri senilai Rp9,6 miliar.
"Kami menyayangkan sikap BRI yang tidak mempunyai itikad baik untuk menaati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memerintahkan bank tersebut membayarkan hak dari para buruh eks-PGNI," kata Maruli T Rajagukguk, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut diketahui setelah pertemuan antara Ombudsman RI dengan PT BRI dan 20 orang perwakilan eks buruh PT PGNI pada Kamis (2/2) di Jakarta.
Karena itu, ia meminta Ombudsman RI untuk melakukan investigasi atau analisa adanya praktik mal administrasi oleh BRI terkait kredit terhadap PGNI.
"Jika ditemukan, maka Ombudsman bisa merekomendasikan adanya penyalahgunaan administrasi oleh BRI kepada presiden bahkan kalau ada unsur tindak pidana korupsinya maka bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Selain itu, BRI diduga melakukan penyalahgunaan administrasi pada saat penyerahan aset ke PGNI tanpa melalui proses yang ditentukan seperti melalui pelelangan.(*/R-M038)
BRI Tolak Bayar Pesangon Buruh
Kamis, 2 Februari 2012 17:56 WIB