Sekretaris Perusahaan Bank BRI Muhamad Ali melalui siaran persnya di Jakarta, Senin, menyatakan PGNI semestinya yang membayar gaji Nicolas S Lamardan beserta 143 pensiunan karyawan lainnya, bukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung RI, PT PGNI diperintahkan untuk membayar tunggakan upah karyawan (Nicolas S. Lamardan Cs)," katanya.
Ia menambahkan permintaan eks karyawan PGNI tersebut kepada BRI tidak sesuai dengan putusan MA.
Pasalnya, dalam putusan MA No.3601 K/Pdt/2002 tertanggal 24 Juni 2003 dan telah berkekuatan hukum tetap tersebut, tidak terdapat amar putusan yang menghukum BRI (tergugat X) untuk membayar gaji kepada pihak eks karyawan PGNI.
"Kita heran juga bagian mana dari putusan MA tersebut yang memerintahkan BRI membayar gaji tersebut," katanya.(*/R-M038/IGT)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.