Jakarta (Antara Bali) - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menolak membayar upah dan pesangon eks karyawan PT Pan Gas Nusantara Industri senilai Rp9,6 miliar, dan sebaliknya PGNI yang harus membayar upah dan pesangon tersebut.
Sekretaris Perusahaan Bank BRI Muhamad Ali melalui siaran persnya di Jakarta, Senin, menyatakan PGNI semestinya yang membayar gaji Nicolas S Lamardan beserta 143 pensiunan karyawan lainnya, bukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung RI, PT PGNI diperintahkan untuk membayar tunggakan upah karyawan (Nicolas S. Lamardan Cs)," katanya.
Ia menambahkan permintaan eks karyawan PGNI tersebut kepada BRI tidak sesuai dengan putusan MA.
Pasalnya, dalam putusan MA No.3601 K/Pdt/2002 tertanggal 24 Juni 2003 dan telah berkekuatan hukum tetap tersebut, tidak terdapat amar putusan yang menghukum BRI (tergugat X) untuk membayar gaji kepada pihak eks karyawan PGNI.
"Kita heran juga bagian mana dari putusan MA tersebut yang memerintahkan BRI membayar gaji tersebut," katanya.(*/R-M038/IGT)