Pangkalpinang (Antara Bali) - Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia sedang mengkaji penerapan dana cadangan pesangon yang
bersumber dari iuran perusahaan kepada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan sebagai jaminan biaya kebutuhan hidup bulanan
pascaterkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami masih mengkaji
penerapan dan skema dana cadangan pesangon yang bersumber dari iuran
perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan biaya kebutuhan
hidup bulanan sehinggga dapat membantu para pekerja pasca PHK," kata
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri di Pangkalpinang, Bangka
Belitung, Sabtu.
Ia menerangkan melalui dana cadangan pesangon tersebut para pekerja
yang baru saja terkena PHK dapat tenang mengikuti pelatihan kerja untuk
mendapatkan keterampilan baru karena pengeluaran bulanan masih dijamin
oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja yang terkena PHK masih dapat dijamin pengeluaran
bulanannya oleh BPJS Ketenagakerjaan selama mengikuti pelatihan kerja
untuk mendapatkan keterampilan baru sehingga dapat bekerja kembali di
tempat yang lain," ujarnya.
Hanif mengatakan penerapan dana cadangan pesangon juga dapat
membantu pangsa tenaga kerja di Indonesia semakin aktif dan fleksibel
sehingga para pekerja dapat memilih dan berganti bidang pekerjaan sesuai
dengan kebutuhan. Menurut dia, karakter pekerjaan yang semakin dinamis akibat
kemajuan teknologi yang terjadi saat ini diperlukan juga pola pikir para
pekerja untuk lebih fleksibel yang diimbangi dengan peningkatan
keterampilan kerja. (WDY)
Kemenaker Kaji Dana Cadangan Pesangon Bantu Karyawan PascaPHK
Sabtu, 12 Agustus 2017 21:02 WIB