Denpasar (ANTARA) - Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kemenkumham Bali menemukan tiga warga negara asing (WNA) asal Irak yakni Nidhal Jabbar Jasim (61), Zainab Hashim Ismael (24) dan Ahmed Hashim Asmael (28) yang terindikasi melanggar keimigrasian berupa melebihi batas izin tinggal.
"Target operasi adalah orang asing yang diindikasikan overstay melebihi 60 hari. Orang asing tersebut tinggal di Jalan Batursari, Sanur Kauh, Denpasar, Bali. Saat tiba di lokasi, tim mendapati rumah dengan posisi pintu tertutup rapat," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan dari Nidhal Jabbar Jasim bahwa dirinya tinggal bersama dua anaknya, laki-laki dan perempuan. Namun saat itu, tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen keimigrasian dan dokumen pendukung ketika dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Imigrasi Denpasar deportasi turis Prancis langgar izin tinggal
"Alasan kalau dokumen yang dimaksud dibawa oleh anak laki-lakinya. Tim langsung menghubungi anak laki-lakinya itu untuk datang membawakan dokumen, lalu tak berselang berapa lama dia datang bawa dokumen dari ketiganya," ucap Surya.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui anak laki-lakinya Ahmed Hashim Asmael merupakan pemegang ITAS dan Nidhal Jabbar Jasim serta anak perempuannya Zainab Hashim Ismael merupakan pemegang kartu UNHCR. Dari hasil pemeriksaan dokumen dari ketiga orang asing tersebut masih berlaku dan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian dan/atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menempatkan seorang warga Rusia, bernama Anton Nevskii (40) ke Rudenim Denpasar karena telah melebihi izin tinggal 60 hari, hari dari batas waktu izin tinggalnya sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai: 1.851 turis asing ajukan ITK
Warga Negara Rusia tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan karena telah Overstay lebih dari 60 hari. Namun, pendeportasian dari Wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan karena warga Rusia tersebut belum memiliki tiket kembali ke negara asalnya.