Bangli, Bali (ANTARA) -
"Kami menetapkan kedua pasangan calon ini karena keduanya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU," kata Ketua KPU Bangli, I Putu Gede Partama Pujawan, dalam siaran pers di laman KPU Bangli, Kamis.
KPU Bangli menetapkan secara resmi kedua pasang calon bupati dan wakil bupati tersebut melalui rapat pleno, tanpa dihadiri oleh kedua pasang calon dan massa pendukung mereka, berdasarkan arahan dari KPU Bali dan KPU pusat, guna mencegah penyebaran COVID-19 pada tahapan Pilkada 2020 di Bangli.
Penetapan kedua pasang calon itu juga telah melalui pemeriksaan dan penelitian atas seluruh dokumen yang dilampirkan saat pendaftaran pada rapat pleno pada Rabu (23/9) tanpa ada tatap muka dengan kedua pasang calon.
Kedua pasang calon akan menerima surat penetapan resmi yang dikirim KPU Bangli, kata Ketua KPU Bangli. KPU Bangli juga akan mengirimkan surat penetapan resmi ke semua partai politik pengusung dan juga ke Bawaslu Bangli.
Pasangan Sedana Artha – Wayan Diar (Sadia) yang didukung oleh parpol koalisi seperti PDIP, Demokrat, PKPI, Gerindra, Hanura, sedangkan Pasangan Made Subrata dan Ngakan Kutha Parwata didukung oleh dua partai yakni Golkar dan Nasdem.
Baca juga: Pilkada atau Nyawa