"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ciaran Francis Caulfield dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Djaya Indrati Rindhayani di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa terhadap terdakwa Ciaran Francis Caulfield meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Adapun hal-hal meringankan yaitu terdakwa sebelum terjadinya peristiwa penganiayaan telah memperlakukan korban dengan sebagai karyawan dengan baik. Kemudian, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban berawal dari korban mengambil dan menggunakan uang perusahaan milik terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan terdakwa.
Baca juga: WN Jerman ditetapkan jadi tersangka penganiayaan sopir
Baca juga: WN Jerman ditetapkan jadi tersangka penganiayaan sopir
"Untuk hal-hal yang memberatkan yaitu karena korban perempuan, ya merendahkan harkat dan martabat perempuan, kemudian membuat sakit karena melakukan penganiayaan," ucap Jaksa Djaya.
Awalnya, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Desember 2019 di sebuah Vila milik terdakwa Ciaran Francis Caulfield. Salah seorang karyawannya yang bekerja sebagai General Cahsier di Vila tersebut, bernama Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan menggunakan uang perusahaan tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp350 juta untuk keperluan pribadi.
Dari pengakuan Ni Made Widyastuti tersebut, membuat terdakwa Ciaran Francis Caulfield sebagai pemilik Vila menjadi marah. Sehingga dilakukan rapat dengan seluruh staf Vila tersebut.
"Setelah mengadakan pertemuan dengan seluruh staf vila, terdakwa meminta Ni Made Widyastuti untuk mengakui perbuatannya dihadapan seluruh staf. Setelah rapat tersebut, terdakwa masih marah lalu mendekati korban Ni Made Widyastuti memukul punggung korban hingga korban kehilangan keseimbangan dan jatuh," ucap Jaksa.
Selain itu, Kata Jaksa Djaya Indrati bahwa korban sempat diminta untuk tetap berada di gudang barang-barang house keeping, jika berani pergi maka terdakwa akan melaporkan perbuatan korban ke Polisi. Saat korban sedang bekerja terdakwa kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul punggung dan menendang kaki korban.