"Kurang lebih 20 orang yang diperiksa, karena apapun hasil pemeriksaan Kejagung yang berwenang menyampaikan. Nanti, dari pemeriksaan lebih dari 20 orang ini masih menunggu kapan itu. Jadi memang posisinya Kejati Bali tidak punya kewenangan menyampaikan apa yang menjadi hasilnya," kata Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan 20 orang tersebut, terdiri dari jaksa penyidik, keamanan dalam, dan beberapa orang yang ada saat kejadian, kemudian ada pengacara dari Tri Nugraha dan dokter yang sempat melakukan pemeriksaan kesehatan Tri Nugraha. Penyelidikan internal selesai pada Kamis, (3/9), kemudian langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dikaji lebih lanjut, yang bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.
Terkait dengan aspek-aspek yang diperiksa Kejagung, kata Luga segala hal yang terkait dengan pemeriksaan itu kewenangan Kejagung. "Segala sesuatu yang dimintai keterangan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran disiplin dalam peristiwa bunuh dirinya Tri Nugraha," ucapnya.
Luga mengatakan tindak lanjut untuk perkara Tri Nugraha, berupa pengkajian dari jaksa penyidik termasuk terhadap barang bukti yang disita. Pengkajian dilakukan untuk menghindari tindak lanjut yang tidak berdasar kedepannya.
Sebelumnya, Tri Nugraha yang sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.
Pada (31/8) sekitar 19.40 wita, saat tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri di Kejati Bali. Bunuh diri tersebut dilakukan dengan cara menembakkan senpi ke arah dada kirinya saat berada dalam toilet tersebut.