"Pelaku ditangkap pada (5/9) pukul 12.30 WITA di depan kantor parcel Jalan Uluwatu 1 Nomor 52 Banjar Teba, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, saat sedang memegang barang berupa kardus. Di dalamnya terdapat dua plastik berwarna putih masing-masing diduga berisi narkotika," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Muhamad Khozin, saat dihubungi di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan, pelaku yang juga lulusan diploma teknik ini, saat diinterogasi mengaku masih menyimpan barang narkotika di rumah kontrakannya. Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA, polisi menggeledah di rumah kontrakannya, di Perumahan Graha Anyar, Jalan Raya Kembar Kampus Unud, Gang VI Nomor 10, Lingkungan Banjar Mekar Sari Simpangan, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dari hasil penggeledahan di kamar tidur, ditemukan barang berupa satu kotak besi berwarna biru hitam yang di dalamnya terdapat tiga paket gumpalan berwarna hitam yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis hashish dengan berat total 19,84 gram.
"Pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli dari seseorang yang sering dipanggil Andres Sebastian Lira Nienhuser yang berada di Spanyol," ucapnya.
Baca juga: Kejari Denpasar terima pelimpahan kasus narkotika wisatawan Rusia
Baca juga: Kejari Denpasar terima pelimpahan kasus narkotika wisatawan Rusia
Secara keseluruhan barang bukti yang diperoleh dari pelaku di TKP I berupa serbuk berwarna putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat 23,79 gram. Kedua, berupa gumpalan berwarna abu-abu yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis MDMA dengan berat 24,91 gram.
Sedangkan di TKP II ditemukan kotak besi berwarna biru hitam bertuliskan Joyko, yang di dalamnya terdapat tiga gumpalan hitam yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Hasis dengan berat total 19,84 gram.
"Untuk perkara narkotika ini, selanjutnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam," ucap Khozin.