Amlapura (Antara Bali) – Unit Lidik (Buser) Kepolisian Resor Karangasem kembali menemukan kayu hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung Dusun Puragae, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, wilayah timur Bali, Jumat.
Lima orang yang diduga melakukan penebangan liar itu adalah I Wayan Sukarata, I Wayan Tis, I Wayan Suradnyana, I Nengah Putra, dan I Wayan Yatim, dengan barang bukti 63 batang kayu hutan, kata Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Putu Sutama.
Barang bukti kayu hutan itu terdiri 33 batang jenis yehyeh dan kem, selebihnya 30 batang biasa disebut kayu "ee" dan bokak, dengan ukuran panjang sekitar 100 meter-an yang masih berada di atas dua mobil pengangkutnya.
Sutama menjelaskan, akibat terus maraknya penebangan liar, kawasan hutan lindung Dusun Puragae semakin rusak. Namun belum diketahui secara pasti luas areal dan tingkat kerusakannya.
Jika aktivitas penebangan liar itu dibiarkan, maka akan membahayakan lingkungan, dapat menimbulkan dampak banjir atau longsor yang bisa mengancam masyarakat sekitar, ujar Sutama.
Sebagai langkah pencegahan, pihaknya terus melakukan pengembangan guna menangkap jaringan penebang liar itu. "Pelakunya pasti masih banyak. Karena itu, kami terus melakukan pengembangan," ucapnya.
Tiga pelaku yang tertangkap bersama barang buktinya itu diamankan di Mapolres Karangasem guna pemeriksaan lebih lanjut. Namun mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk pasal yang dikenakan, kami masih perlu mengumpulkan data lebih lengkap," ujarnya.(*/T007)
Penebangan Liar Kembali Marak
Jumat, 30 Maret 2012 23:05 WIB